fiksumnews.com I Tebing Tinggi-Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi Aiptu Alimudin bersama Kanit Reskrim dan Kepling 6 Kelurahan Bandar Sakti melaksanakan mediasi atas kasus dugaan penganiayaan dengan mempertemukan kedua belah pihak yang sepakat menempuh perdamaian secara kekeluargaan.
Mediasi ini berlangsung di Taman Musyawarah Polsek Rambutan Jalan Gunung Lauser Lk 4 Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Jumat (6/11/2026) pukul 15.00 WIB hingga selesai.
Kedua pihak yang bertikai, yakni, Ardy Wahyudi (27) selaku pihak pertama dan Rifaldi (24) selaku pihak kedua yang masing-masing merupakan warga Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti dipertemukan Bhabinkamtibmas beserta keluarganya di Taman Musyawarah.
Permasalahan berawal pada hari Selasa, 15 September 2026 pukul 15.40 WIB di Jalan Bawang Putih Lingkungan 6 tepatnya di depan kios Rifaldi telah terjadi penganiayaan terhadap Ardy Wahyudi sehingga Ardy Wahyudi selaku pihak pertama merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Rambutan.
Setelah diberikan saran dan pemahaman, kedua belah pihak dipertemukan. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui perdamaian dengan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan bersedia untuk saling memaafkan dengan membuat surat pernyataan.
Melalui mediasi ini, diharapkan hubungan antara kedua belah pihak dapat kembali terjalin, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi senantiasa aman dan kondusif.(Kn).
0 Komentar