Di balik jabatan terhormat sebagai Deawan Perwakilan wakil rakyat, seorang oknum Anggota DPRK Aceh Tamiang berinisial,SN diduga justru menjadi dalang perampasan hak-hak buruh.
SN yang juga menjabat sebagai Direktur Vendor,PT Suci Bahri Tamiang., merekrut puluhan pekerja sebagai penderes getah rambung di Kebun,PT Mazdah,di Desa Sarang Jaya,Kecamatan Pematang Jaya,Kabupaten Langkat.
Ironisnya,meski ada yang sudah bekerja hingga 8 tahun,status mereka tak pernah naik.Tetap sebagai Buruh Harian Lepas (BHL).
Sejumlah pekerja yang ditemui tim media ini di salah satu masjid di Desa Sarang Jaya,pada Kamis (5/11/2026),menuturkan nasib pilu mereka.
"Kami ada sekitar 90 orang bekerja sebagai penderes getah rambung dengan sistem borongan per kilogram.Kalau musim trek getah,kami hanya bisa dapat gaji per hari sekitar Rp 50 ribu per orang, ujar mereka.
Mereka juga mengaku,total penghasilan per bulan hanya sekitar.Rp 1,5 juta saat musim trek,dan paling tinggi Rp 3 juta.saat musim panen.Jauh dari kata layak untuk menghidupi keluarga.
Lebih kejam lagi,para pekerja mengaku tidak pernah didaftarkan.BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Hari Tua (JHT),
"Kalau di antara kami ada yang sakit,kami hanya patungan sesama pekerja untuk biaya perobatan. Karena dari Vendor tidak ada biaya perobatan,"kata salah seorang pekerja yang enggan ditulis namanya.
Jika sudah tidak sanggup lagi bekerja,maka mereka langsung dianggap berhenti.Tidak ada PHK, tidak ada uang pisah,tidak ada pesangon sama sekali.
Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pun hanya diberi alakadarnya,sekitar Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta per orang.
Ketika dikonfirmasi dihari yang sama,Indra,Manager PT Mazdah di kantornya, mengaku tidak tahu menahu soal status pekerja
Vendor ia juga mengatakan
"Memang mereka bekerja kepada Vendor.Kalau bagaimana status pekerja itu,kami tidak tahu,karena pihak kami hanya membuat perjanjian kerja dengan Vendor," kata Indra.
Indra mengklaim kalau karyawan di perusahaan
nya tetap menjalankan regulasi pemerintah,ketika
disingung tentang pekerja
Dari Vendor apakah tidak menyalahi Aturan,
Kalau pertanyaan Ini"saya tidak bisa menjawabnya dan kalau bapak ingin mendapatkan jawaban tentang pertanyaan ini bapak konfirmasi saja ke GM di PT Perapen.karena
Beliau yang berhak menjawabnya kata Indra,
Namun saat tim media mendatangi PT Perapen, hanya bertemu Dody, selaku Humas.Ia mengaku General Manager (GM) sedang tidak berada di tempat."Beberapa hal yang menjadi pertanyaan ini nanti akan saya sampaikan ke GM," kata Dedy.
Sementara itu,Sadikin, Anggota DPRK Aceh Tamiang yang juga sebagai Vendor PT Suci Bahri Tamiang,saat dikonfirmasi via panggilan WhatsApp, dengan menjawab sedikit arogan,"Maaf ya"saya sekarang sedang rapat jawabnya singkat,
Dikonfirmasi kembali Jumat (6/11/2026) via pesan chat,hingga berita ini diterbitkan,belum ada jawaban dari Anggota Dewan tersebut,
Menanggapi dugaan perampasan hak pekerja ini,Tokoh Masyarakat Kabupaten Langkat,Ir. Lukmanulhakim"geram.
"Seorang Anggota Dewan seharusnya melindungi pekerja,bukan malah sebaliknya melakukan pelanggaran regulasi yang telah ditentukan di dalam PP dan Undang-Undang,ia juga minta kepada pihak PT
Mazdah untuk meninjau ulang tentang tender PT
Suci Bahari Tamiang,
Dan Ia jugamendesak para pekerja segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker),agar hak-hak mereka dapat terjamin.
Karena Ini sudah melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagake
rjaan yang sudah diubah UU Cipta Kerja,dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun tidak boleh terus dijadikan BHL.Wajib diangkat jadi PKWTT dan wajib didaftarkan BPJS. Kalau tidak,ini suatu bentuk perbudakan modern, pungkasnya.(R/az)
0 Komentar