Header Ads Widget

Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook Berujung Laporan Polisi, Terlapor Bantah dan Siap Berikan Klarifikasi

fiksunnews.com / Labuhanbatu - Polemik unggahan di media sosial Facebook kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu. Persoalan yang menyeret nama seorang aparatur sipil negara (ASN) tersebut kini resmi masuk ke ranah hukum setelah adanya laporan ke Polres Labuhanbatu, Senin (5/10/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Labuhanbatu, laporan diterima pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 17.17 WIB.

 Pelapor tercatat atas nama Nurmina Harahap, yang melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

Dalam dokumen laporan tersebut, dugaan peristiwa berkaitan dengan sebuah unggahan dari akun Facebook OKREE HYBRRO yang kemudian disebut telah dibagikan ke grup Facebook Kabar Rantauprapat.

Pelapor menilai unggahan tersebut telah memuat konten yang dianggap merugikan nama baiknya. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terlapor Berhak Memberikan Klarifikasi
Di sisi lain, pihak yang disebut sebagai terlapor tentunya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah tudingan, serta menyampaikan bukti-bukti apabila merasa dirugikan atau difitnah atas informasi yang beredar.
Karena perkara ini masih dalam proses penanganan kepolisian, substansi unggahan, konteks sebenarnya, serta pihak yang bertanggung jawab atas konten tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana tercantum dalam STTLP yang diterbitkan Polres Labuhanbatu.

Kini publik menunggu langkah kepolisian dalam mengungkap secara terang duduk perkara sebenarnya, termasuk memeriksa bukti digital, pemilik akun, serta pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam penyebaran unggahan tersebut.

Catatan: status seseorang sebagai terlapor tidak berarti telah terbukti bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.(Syarif)

Posting Komentar

0 Komentar