fiksumnews.com / Meranti - Ramli Ishak, akhirnya buka suara menanggapi somasi dan hak jawab yang dilayangkan Dr. Syahrial Syah, S.Pd.I, M.Si terkait pemberitaan berjudul _“Oknum PNS Menyandang Gelar Doktor Guru SMP N 2 Selatpanjang Kebakaran Jenggot”_.
Dalam wawancara eksklusif dengan _fiksumnews.com_, selasa [1/9/2026], Ramli Ishak menegaskan bahwa pemberitaan yang ia tulis merupakan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.
BUKAN FITNAH, INI PENDAPAT PUBLIK
Ramli menjelaskan frasa "Kebakaran Jenggot" yang ia gunakan adalah bentuk ungkapan opini untuk menggambarkan reaksi di ruang publik.
Bahasa ‘Kebakaran Jenggot’ itu adalah pendapat pikiran saya untuk menyampaikan di ruang publik. Pemberitaan yang saya sampaikan sangat tidak ada unsur fitnah. Berita tersebut adalah fakta kebenaran yang bisa saya pertanggungjawabkan di mana saja dan kapan saja, walaupun saya berpendidikan rendah,” tegas Ramli.
Ia juga menyoroti isi somasi yang dikirim melalui WhatsApp. Dalam pesan tersebut, Dr. Syahrial meminta Ramli untuk meminta maaf dalam waktu 7x24 jam.
Isi somasi itu bernada menakuti. Tertulis ‘7x24 jam harus minta maaf’, seperti perintah raja zaman dahulu. Ini bukan zaman kerajaan lagi. Saya Ramli Ishak tetap akan mempertahankan berita yang saya publikasikan,” ujarnya.
SOROTI SOAL ASET DAN KEMANUSIAAN
Lebih lanjut, Ramli membeberkan kronologi yang melatarbelakangi pemberitaannya. Ia menyinggung persoalan rumah milik Yuspina di Jl. Revolusi, Selatpanjang Timur.
Ini soal kezaliman terhadap Hak Asasi Manusia. Ada rumah tempat tinggal seorang janda bernama Yuspina yang mau digugat dan dijual dengan alasan hak bersama. Pertanyaannya, apakah Yuspina harus tidur di kaki lima? Di mana letak kemanusiaan yang adil dan beradab?” tanya Ramli.
Menurut Ramli, rumah tersebut adalah satu-satunya aset milik Yuspina dan telah atas nama Yuspina sendiri. Bahkan untuk rehab rumah, Yuspina disebut meminjam uang ke bank dengan jaminan gaji pribadinya.
“Dr. Syahrial sudah pernah menjual rumah di belakang Kantor Lurah Selatpanjang Timur, di Jalan Bakti, sebelum tugas belajar di Bandung. Setelah menceraikan istrinya, justru mau menjual rumah tempat tinggal Yuspina. Bagaimana bisa dikatakan hak bersama jika hanya punya satu rumah? Di mana tanggung jawab seorang suami menurut Undang-Undang Perkawinan?” tegasnya.
Ramli juga menambahkan bahwa Dr. Syahrial pernah meminjam uang kepada saudaranya saat bertugas belajar di Bandung dan hingga kini belum dikembalikan. “Buktinya ada. Bila perlu saya siap membuktikannya,” ucapnya.
SIAP BERTANGGUNG JAWAB
Di akhir wawancara, Ramli Ishak menyatakan komitmennya untuk tetap pada prinsip jurnalistik.
“Oleh sebab itu, berita-berita yang sudah dipublikasikan, saya Ramli Ishak siap mempertanggung jawabkannya sampai ke mana saja,” pungkasnya.(Deki)
0 Komentar