Header Ads Widget

Plt. Bupati Tiorita Dorong Penataan Perangkat Daerah untuk Perkuat Pelayanan Publik

fiksumnews com / Stabat - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menghadiri Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka penyampaian penjelasan Pemerintah Kabupaten Langkat atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (10/9/2026), dan dibuka Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin-angin, SE, didampingi para wakil ketua DPRD.

Turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Langkat, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP., para staf ahli dan asisten Setda, jajaran kepala OPD, para camat, anggota DPRD Kabupaten Langkat serta undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Plt Bupati Tiorita terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Langkat atas kesempatan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menyampaikan penjelasan terkait Ranperda perubahan susunan perangkat daerah tersebut.

Menurut Tiorita, perubahan Perda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menata kelembagaan pemerintahan agar semakin efektif, efisien, adaptif dan mampu menjawab tuntutan serta kebutuhan masyarakat.

"Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk memiliki kelembagaan yang efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, sejalan dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah, terdapat sejumlah perangkat daerah yang saat ini menghadapi beban kerja yang semakin besar dan kompleks. Kondisi tersebut perlu direspons melalui penataan kelembagaan agar pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Dalam Ranperda yang diajukan, terdapat sejumlah perubahan nomenklatur dan tipe perangkat daerah. Pertama, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Langkat (Bapperida).

Kedua, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berubah nomenklatur menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup mengalami peningkatan tipe dari Tipe B menjadi Tipe A. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman juga diusulkan mengalami peningkatan tipe dari Tipe C menjadi Tipe A.

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Langkat diusulkan meningkat dari Tipe B menjadi Tipe A.

Penataan tersebut, kata Tiorita, dilakukan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan perkembangan beban kerja masing-masing perangkat daerah. Pemerintah Kabupaten Langkat memandang perubahan terhadap Perda Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 diperlukan agar struktur organisasi pemerintahan tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Tiorita berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat dilaksanakan melalui kerja sama yang koordinatif dan konsultatif antara pemerintah daerah dan DPRD, dengan tetap mengedepankan sikap saling menghargai serta mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya aspek hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menegaskan, perubahan regulasi tersebut tidak semata-mata dimaksudkan untuk menyesuaikan kelembagaan daerah dengan ketentuan pemerintah pusat. Lebih dari itu, penataan perangkat daerah diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan, saran dan masukan konstruktif dari segenap anggota DPRD Kabupaten Langkat dalam proses pembahasan rancangan perubahan Peraturan Daerah ini, sehingga dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat," harapnya.

Menurutnya, proses pembahasan Ranperda membutuhkan sinergi antara eksekutif dan legislatif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi penataan organisasi perangkat daerah sekaligus memberikan dampak nyata terhadap efektivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menutup penyampaiannya, Plt Bupati Tiorita menekankan pentingnya semangat keikhlasan, kebersamaan dan kerja sama sebagai landasan moral dalam setiap proses pengambilan kebijakan di Kabupaten Langkat.

"Dengan semangat keikhlasan, kebersamaan dan kerja sama menjadi landasan moral dalam setiap proses pengambilan kebijakan, sehingga Langkat ke depannya makin maju, religius dan berkelanjutan," pungkasnya.(Red).

Posting Komentar

0 Komentar