fiksumnews.com / Labuhanbatu -Peredaran narkotika jaringan lintas provinsi kembali digagalkan aparat di Kabupaten Labuhanbatu. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Intel Kodim 0209 Labuhanbatu menangkap seorang pria yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
Penangkapan berlangsung dramatis di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (5/9/2026).
Pria yang diamankan yakni Mohammad Rizky Yanto (26), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Informasi awal diterima petugas dari masyarakat.
Disebutkan, seorang pria yang diduga membawa sabu dari Malaysia akan melintas di wilayah Labuhanbatu menggunakan Bus ALS BK 7819 LD.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya bus yang dicurigai terlihat melintas di Jalinsum Padang Matinggi.
Petugas kemudian menghentikan bus dan memeriksa penumpang serta barang bawaan.
Kecurigaan petugas mengarah kepada Mohammad Rizky Yanto. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tas ransel warna hijau yang berada di bawah kaki pria tersebut.
Tas itu kemudian diperiksa.
Hasilnya, petugas menemukan pakaian bekas dan empat bungkus besar diduga sabu yang dikemas rapi pada bagian dinding tas dan dibungkus menggunakan gabus.
Berat keseluruhan barang yang diamankan mencapai 4 kilogram.
Di hadapan petugas, Mohammad Rizky Yanto mengakui tas ransel beserta barang tersebut merupakan miliknya.
Dijanjikan Upah Rp80 Juta
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial A, yang disebut merupakan warga Malaysia.
Sosok A kini masih dalam penyelidikan aparat.
Sabu tersebut, menurut pengakuan pelaku, rencananya akan dibawa menuju Lampung.
Untuk menjalankan aksinya, pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan.
Jika empat kilogram berhasil sampai tujuan, nilai upah yang dijanjikan mencapai Rp80 juta.
Pelaku juga mengaku telah menerima uang jalan sebesar Rp3 juta.
Polisi Kembangkan Jaringan
Usai diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Aparat juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang memasok narkotika tersebut serta jaringan lain yang diduga berada di balik pengiriman sabu lintas wilayah itu.
Pengungkapan 4 kilogram sabu ini menjadi salah satu langkah aparat dalam memutus jalur peredaran narkotika yang melintasi wilayah Labuhanbatu.Kasus masih dalam proses penyidikan.(Syarif)
0 Komentar