Header Ads Widget

IWO Meranti Surati Kejari Terkait Penggeledahan Rp 3,1 Miliar, 6 Poin Konfirmasi Belum Dijawab

fiksumnews.com / Meranti - Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Kepulauan Meranti melayangkan surat resmi permintaan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti terkait penanganan dugaan penyimpangan anggaran BBM, pelumas, dan perawatan kendaraan dinas di Bagian Umum Setdakab Meranti Tahun Anggaran 2024.

Surat dengan Nomor: 02/IWO-KONF/IX/2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Kejari Kepulauan Meranti Cq. Kasi Pidsus dan Kasi Intel, menyusul penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada Selasa, 08 September 2026 di Kantor Bupati di Jalan Dorak, Selatpanjang.

Dewan Etik PD IWO Meranti, Karim, mengatakan langkah ini diambil untuk menjaga keberimbangan informasi dan prinsip _cover both sides_ dalam pemberitaan.

Untuk menghindari persepsi keliru di masyarakat, tentu kita dari IWO konfirmasi resmi terkait status perkara, nilai dugaan kerugian, dan proses hukum selanjutnya. IWO mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Karim, Senin (28/9/2026).

6 Poin Penting yang Dimintakan Konfirmasi:

Dalam surat tersebut, PD IWO Meranti mengajukan 6 poin krusial:

1.  Status terkini penanganan perkara tersebut (Penyidikan/Lidik)?
2.  Apakah benar nilai dugaan kerugian sekitar Rp3,1 Miliar? Dan apakah sudah ada perhitungan awal dari BPK/APIP?
3.  Terkait 13 saksi yang telah diperiksa, dari unsur mana saja (ASN Bagian Umum, pihak ketiga/rekanan, atau lainnya)?
4.  Dokumen apa saja yang diamankan dari hasil penggeledahan tersebut?
5.  Kapan penetapan tersangka akan dilakukan?
6.  Pasal berapa yang disangkakan dalam perkara ini?   

Diketahui, perkara ini berkaitan dengan temuan BPK RI atas pengelolaan anggaran di Bagian Umum Setda Meranti TA 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai temuan mencapai lebih dari Rp3,1 Miliar, dengan rincian belanja pemeliharaan suku cadang sekitar Rp841 Juta dan belanja BBM pelumas sekitar Rp2,26 Miliar. 

Kejari Belum Berikan Jawaban Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Kepulauan Meranti melalui Kasi Pidsus Muhammad Ulin Nuha dan Kasi Intel Andy Sinaga, belum memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi tersebut. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan.

PD IWO Meranti menegaskan akan tetap menunggu jawaban resmi dari Kejari untuk disajikan secara berimbang kepada publik.(Deki)

Posting Komentar

0 Komentar