fiksumnews.com /Labuhanbatu - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu membantah pemberitaan yang menuding pihaknya melakukan “tangkap lepas” terhadap dua perempuan yang sebelumnya diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dalam kasus dugaan narkotika.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan media online berjudul “2 Orang Terduga Pelaku Narkoba Tangkapan Polsek Bilah Hilir Dilepas Satres Narkoba Labuhanbatu”. Pihak Satres Narkoba menegaskan, kedua perempuan tersebut bukan dilepaskan tanpa proses, melainkan menjalani tahapan hukum berupa gelar perkara dan asesmen.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto melalui KBO Satres Narkoba Iptu R. Manik mengatakan, tudingan adanya “tangkap lepas” terhadap kedua perempuan tersebut tidak benar.
“Tidak benar adanya tangkap lepas dua wanita. Keduanya dilakukan asesmen ke BNNK Labura, kemudian ditempatkan di Panti Rehabilitasi Riski Putra, Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan,” jelas Iptu R. Manik, Senin (28/9/2026).
Dua perempuan tersebut masing-masing berinisial KH alias Khairun Nisa (23) dan YS alias Yani Sirait (36).
Diamankan Bersama Seorang Pria
Perkara tersebut bermula dari pengungkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.15 WIB di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang berada di dalam sebuah kamar. Mereka yakni DA alias Doli Anwar (29), serta dua perempuan KH alias Khairun Nisa dan YS alias Yani Sirait.
Dari lokasi, petugas menemukan satu bungkusan plastik transparan yang di dalamnya terdapat satu plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DA alias Doli mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Barang tersebut disebut ditemukan di dalam kantong celananya.
Sementara itu, menurut penjelasan pihak Satres Narkoba, hasil pemeriksaan terhadap kedua perempuan tidak menemukan barang bukti narkotika yang dapat dikaitkan langsung dengan keduanya.
Keduanya kemudian menjalani tes urine dan dinyatakan positif. Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, keduanya selanjutnya menjalani proses asesmen di BNNK Labura dan ditempatkan di Panti Rehabilitasi Riski Putra, Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan.
Satres Narkoba:
Bukan Dilepas, Tetapi Diproses Sesuai Hasil Gelar Perkara
Iptu R. Manik menegaskan, keputusan terhadap kedua perempuan tersebut dilakukan melalui mekanisme penanganan perkara dan bukan karena adanya praktik “tangkap lepas”.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto juga menjelaskan melalui komunikasi dengan awak media bahwa kedua perempuan tersebut tidak ditemukan memiliki barang bukti narkotika, sementara hasil tes urine keduanya positif.
“Mereka tidak ada BB-nya, namun hasil urine-nya positif, makanya kita asesmen medis ke BNNK. Tapi yang ada BB-nya kita lanjut hingga ke persidangan,” demikian penjelasan Kasat Narkoba dalam konfirmasi sebelumnya.
Kasat Narkoba juga menyebutkan bahwa proses tersebut dilakukan melalui gelar perkara.
“Semua melalui gelar perkara, makanya bisa diasesmen medis,” ujarnya.
Dengan demikian, pihak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menilai penggunaan istilah “tangkap lepas” terhadap kedua perempuan tersebut tidak menggambarkan proses penanganan perkara yang telah dilakukan.
Polsek Bilah Hilir: Perkara Digelar Kembali di Satres Narkoba
Sementara itu, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal SH saat dikonfirmasi mengenai penanganan perkara tersebut mengatakan, perkara yang dilimpahkan dari Polsek Bilah Hilir ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali dilakukan gelar perkara di tingkat Satres Narkoba.
“Konfirmasi sajalah ke Kasat Narkoba, karena di sana perkara itu digelar kembali,” kata AKP Armen Faisal saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026).
Keterangan tersebut mempertegas bahwa perkara yang bermula dari pengungkapan Polsek Bilah Hilir selanjutnya ditangani melalui mekanisme di tingkat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Pihak Satres Narkoba pun menegaskan bahwa terhadap pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan barang bukti, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.(Syarif)
0 Komentar