Hampir setahun pasca banjir bandang 26 November 2025, 178 rumah warga di Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat mengalami rusak berat.
Hingga sekarang nasibnya masih menggantung tanpa kejelasan, pemerintah Kabupaten Langkat terkesan tutup mata hingga 5 September 2026 belum ada kepastian kapan rumah bantuan untuk korban akan dibangun.
Keinginan warga untuk segera mendapatkan rumah yang dijanjikan pemerintah sepertinya mereka dipaksa menunggu dalam ketidak pastian sambil bertahan di gubuk terpal dan seng bekas.
Padahal besaran anggaran untuk membangun rumah akibat banjir telah ditetapkan Pemerintah Pusat sebesar Rp 60 juta per rumah,Total untuk 178 unit mencapai Rp 10,68 Miliar.
Menurut informasi dana bantuan tersebut sudah dikirim ke Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat oleh Pemerintah Pusat.
Lalu pertanyaannya, jika uangnya sudah ada mengapa 178 KK korban masih hidup terlantar,Ada apa di balik pengunduran jadwal pembangunan ke Januari 2027.
Pencairan Dana Tunggu Hunian (DHT) hinga saat ini dari 178 KK masih banyak yang belum menerima, diantaranya Ridwan, Zais dan M.Yakup.
Ke Tiganya warga lingkungan lV Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Besitang
Kabupaten Langkat.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan amanat konstitusi, Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta mendapatkan tempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta sehat.
Lebih tegas lagi pada Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 menyatakan, Negara wajib memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Artinya,negara dalam hal ini Pemerintah Daerah wajib hadir dan bertanggung jawab terhadap warganya yang menjadi korban bencana.
Mengabaikan korban bencana sama saja dengan mengabaikan konstitusi, Negara tidak boleh lepas tangan ketika rakyatnya kehilangan rumah.
Faktanya di lapangan, warga masih tidur di tempat darurat serta anak-anak rawan sakit. Ekonomi lumpuh karena tidak ada tempat tinggal yang layak.
Awalnya BPBD beralasan anggaran Rp 60 juta kurang, lalu dijanjikan naik jadi Rp 70 juta tapi janji tinggal janji realisasi nihil.
Sepertinya ini bukan lagi soal administrasi, ini soal pelanggaran hak dasar warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak.
Warga Besitang menuntut Bupati Langkat dan DPRD Langkat segera merealisasikan pembangunan jangan sampai dana pusat yang sudah ada mengendap atau disalah gunakan.
Sudah hampir setahun cukup sudah penderitaan 178 KK korban banjir sesai amanat UUD 1945. (Ramlan az)
0 Komentar