Header Ads Widget

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi, Satu Kurir Ditangkap

fiksumnews.com / Labuhanbatu - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan antarprovinsi dalam skala besar. Petugas menyita 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi siap edar dari seorang kurir lansia berinisial MI (62).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan fantastis tersebut. Operasi senyap ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., di Jalan H. M. Said, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

“Benar, tim di lapangan berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 30 kilogram bruto dan puluhan ribu butir ekstasi,” ujar AKBP Wahyu Endrajaya kepada awak media.

Kronologi Pengejaran di Jalan H.M. Said.

Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai satu unit minibus Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF sedang membawa narkotika.

Mendapat informasi akurat tersebut, AKP Hardiyanto bersama Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. 

Petugas akhirnya berhasil mencegat mobil target di kawasan Kecamatan Rantau Selatan. Petugas langsung mengamankan sang pengemudi, MI (62), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Medan Petisah.

Saat melakukan penggeledahan di dalam kabin mobil, petugas menemukan dua buah tas ransel mencurigakan yang berisi:
Tas Ransel Biru: Berisi 20 bungkus besar sabu kemasan teh Cina bertuliskan CHINESE PIN WEI yang dibalut lakban hitam.

Tas Ransel Merah: Berisi 10 bungkus sabu kemasan serupa, serta 4 bungkus plastik transparan berisi 20.000 butir pil ekstasi berwarna abu-abu.

Dikendalikan Jaringan Aceh (Dumai – Medan) Dari hasil interogasi sementara, tersangka MI mengaku hanya bertindak sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seorang pria berinisial M (warga asal Aceh) untuk menjemput barang haram tersebut dari Kota Dumai, Riau.

Rencananya, narkoba bernilai miliaran rupiah itu akan dibawa dan diedarkan di Kota Medan, Sumatra Utara.

“Kami masih melakukan pengembangan di lapangan. Bandar utama berinisial M saat ini masih dalam pengejaran intensif (Dalam Lidik). Kami sudah kantongi identitasnya,” tegas Kapolres.

Selain menyita sabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp2.700.000,-, satu unit ponsel Vivo warna biru violet, STNK mobil, serta dompet milik tersangka.

Saat ini, tersangka MI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Posting Komentar

0 Komentar