fiksumnews.com / Labuhanbatu - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu meringkus seorang wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) kawasan Jalan Baru.
Perempuan berinisial RS alias Nanik (44), warga Jalan By Pass, tersebut diamankan bersama barang bukti sebanyak 80 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan berlangsung di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Risnal Situngkir.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, kepada wartawan, Senin (24/8/2026), mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Personel mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pengedar ekstasi di THM Jalan Baru, berinisial RS alias Nanik (44), dengan barang bukti sebanyak 80 butir pil ekstasi,” ujar AKP Hardiyanto.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Barang tersebut, kata dia, diperoleh tersangka dari seorang laki-laki berinisial I.
“Untuk inisial I masih dalam proses penyelidikan. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka terdiri atas 65 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi merek Butterfly warna hijau, 15 butir pil diduga ekstasi merek Superman warna pink, satu unit telepon seluler merek Oppo warna ungu, satu buah plastik klip, serta satu buah plastik kresek warna merah.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Syarif)
0 Komentar