Header Ads Widget

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Dua Pemuda di SPBU

fiksumnews.com / Labuhanbatu -Tim 1 Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu membekuk 2 pemuda dari kawasan SPBU N-8, Jalan Lintas Sumatera, Dusun N-8, Desa Pematangseleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (17/7/2026) sekira pukul 18.50 WIB.
Penangkapan GSP alias Gilang (20) dan RH alias Riko alias Koko (21) dipimpin langsung Kanit I Satresnarkoba Ipda Sastrawan Ginting, saat melakukan operasi setelah menerima informasi dari masyarakat yang menyebut kawasan SPBU N-8 sering dijadikan lokasi transaksi peredaran narkoba jenis sabu.
"Petugas menemukan 2 bungkus (plastik klip) sabu seberat 3,21 gram dari Gilang, warga Dusun Suka Mulia Selatan, Desa Pondokbatu, Kecamatan Bilah Hulu," kata Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto SH MH kepada sejumlah wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Selain sabu, petugas juga menyita kotak rokok Club X, selembar tisu, unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam BK 2667 WAA, serta telepon seluler merek Oppo berwarna biru ungu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Kasat menjelaskan, dalam pemeriksaan awal, Gilang mengaku sabu yang dibawanya milik RH alias Riko alias Koko (21), warga Dusun Sidodadi, Desa Pematangseleng. Sabu tersebut rencananya akan dijual ke pelanggan. Berbekal pengakuan itu, tim langsung bergerak dan mengamankan Riko yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan Gilang."Riko mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial AB. Namun AB belum tertangkap, dan masih diburu Tim Satresnarkoba untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," sebutnya.

Kedua pemuda itu telah ditetapkan tersangka, dan seluruh barang bukti juga diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatan kedua pria itu, penyidik mempersangkakan mereka melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ketentuan penyesuaian ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengharapkan dukungan masyarakat dalam pemberantasan Narkoba dengan memberikan informasi ke pihak kepolisian. (Syarif)

Posting Komentar

0 Komentar