Header Ads Widget

Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Di TKP Berbeda Oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

fiksumnews.com / Labuhanbatu - Pelaku Narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Gg Cempaka Jalan Siringo Siringo kelurahan Sirondorung kecamatan Rantau Utara dan di jalan Pendoan kelurahan Rantau Prapat, kecamatan Rantau Utara, kabupaten labuhanbatu.

Penangkapan pertama pada pelaku Riski Zulpriansyah Harahap (33) warga Gg Campaka Siringo-siringo, darinya ditemukan barang bukti sabu-sabu 0,51 gram bruto dan satu bungkus plastik transparan dan satu buah timbangan elektrik bersama satu buah Skop terbuat dari pipet, dan uang hasil penjualan, Dua ratus empat puluh ribu rupiah Rp 240.000
 yang ditangkap pada Kamis (16/7/2026) sekira pukul 17.00 Wib 

Dan penangkapan kedua pada Pelaku Gunawan (55) warga jalan Pendoan, Kecamatan Rantau,
Barang bukti Uang 50.000 Lima puluh ribu rupiah. 

Penangkapan pelaku ini dibenarkan oleh  Kanit Sastrawan Ginting,
 "benar dua pelaku kita amankan dan diduga merupakan pengedar Narkoba yang meresahkan masyarakat,"jelasnya.

Awal penangkapan pelaku ini saat Tim Opsnal Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi adanya peredaran Narkoba dan Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. "Pelaku ditemukan saat berada di depan Rumah, tepatnya di jalan  Cempaka ,"kata Kanit,

Setelah itu pelaku di geledah dan ditemukan 1 paket sabu-sabu dan 1  timbangan elektronik  dan skop plastik dari penggeledahan di kamar . "Pelaku kita interogasi mengakui mendapatkan barang itu dari pelaku Gunawan di Jalan Pendoan  kelurahan Rantau Prapat,,"ujar IPDA Sastrawan Ginting,

Selanjutnya Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku Gunawan yang saat itu berada di sebuah Pondok di lingkungan Pendoan  Kecamatan Rantau Utara"Pelaku kita geledah ditemukan uang 50.000. Lima puluh ribu rupiah yang disimpan didalam kantong celana Gunawan sebelah kanan depan,"tambah Kanit Narkoba.

Lalu pelaku mengakui bahwa uang tersebut miliknya yang di peroleh dari hasil mengambil Narkoba jenis sabu dari saudara ALDO Warga Pendoan kelurahan Rantau Prapat kecamatan Rantau Utara kabupaten labuhanbatu,
Kemudian keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna penyidikan lebih lanjut. " Keduanya sudah melanggar
Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," pungkas IPDA Sastrawan..(Syarif)

Posting Komentar

0 Komentar