fiksumnews.com | Aceh Tamiang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terus mematangkan persiapan serah terima hunian tetap (huntap) di Blok Tanjung Seumantoh Kecamatan Karang Baru. Proyek pembangunan bantuan dari Yayasan Buddha Tzu Chi ini direncanakan siap diserahterimakan secara bertahap mulai pertengahan bulan ini.
Camat Karang Baru, Fachrurrazi Syamsuyar S.STP didampingi Danramil/Kbr, Kapolsek Karang Baru, Kepala KUA Karang Baru usai melakukan serah terima jabatan Sembilan Datok Penghulu di Aula Kantor Camat setempat menyampaikan bahwa dari total target pembangunan, sebanyak 200 unit hunian tetap pada tahap pertama telah rampung. Kamis, [9/7/ 2026].
Pemerintah daerah menargetkan proses serah terima kunci untuk 108 unit pertama dapat dilaksanakan pada tanggal 15 mendatang, sebutnya.
"Data 108 nama calon penghuni gelombang pertama sudah ada di kantor dinas terkait. Kami meminta seluruh perangkat desa untuk segera mempersiapkan proses transisi ini dengan matang," ujarnya.
Terkait proses pemindahan, Camat menegaskan agar seluruh fasilitas di Hunian Sementara (Huntara) yang saat ini ditempati warga dijaga dengan baik. Warga dilarang membawa keluar barang-barang inventaris tetap milik pemerintah saat pindah ke hunian baru.
"Akan ada Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dikawal ketat oleh pihak kecamatan. Kita akan cek satu per satu isinya secara detail. Semua fasilitas negara di huntara harus dikembalikan dalam kondisi baik," tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat dan perangkat Kampung agar jujur dalam proses verifikasi data. Berdasarkan laporan yang masuk, ditemukan adanya indikasi bantuan yang salah sasaran, seperti warga dengan status mengontrak, menumpang, atau menempati rumah dinas yang ikut mendaftarkan diri sebagai pemilik rumah roboh/rusak.
Sesuai regulasi, bantuan hunian tetap ini hanya diperuntukkan bagi warga yang berstatus sebagai pemilik rumah asli yang terdampak bencana.
Camat mengimbau partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya manipulasi data.
Ia juga tidak ragu untuk membatalkan hak kepemilikan jika ditemukan dokumen palsu atau manipulasi status kepemilikan. Tindakan sengaja memalsukan data rumah dapat berkonsekuensi hukum di kemudian hari karena melibatkan pemalsuan dokumen negara, tambahnya.
Ia menegaskan aturan ketat untuk menghindari satu objek rumah yang rusak diklaim oleh lebih dari satu Kartu Keluarga (KK).
"Kami meminta kejujuran dari Bapak dan Ibu sekalian. Jika ada tetangga yang diketahui hanya menumpang namun masuk daftar penerima, segera laporkan kepada kami. Jangan sampai kita mengedepankan ego hari ini, namun menjadi masalah hukum di masa depan," pungkas Camat.
Saat ini, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang guna mengupayakan solusi alternatif bagi warga kategori rentan (seperti lansia atau ibu rumah tangga) yang berstatus sewa/menumpang agar tetap mendapatkan jaminan sosial pasca-relokasi, ungkap Fachrurrazi mengakhiri.(Pakar).
0 Komentar