Header Ads Widget

Selatpanjang Sunyi, Desa Gaduh: Jerit Warga Terdampak Tutupnya Panglong Arang di Meranti

fiksumnews.com / Meranti-  Jika di Kota Selatpanjang isu penutupan panglong arang mulai senyap, tidak demikian di desa-desa pesisir Kepulauan Meranti. Topik ini masih jadi "menu utama" obrolan warga setiap hari.

Sebabnya sederhana: perut. Sejak puluhan tungku arang bakau ditutup aparat, kehidupan pencari kayu mangrove berubah 180 derajat.

“Dulu kami bisa bawa pulang Rp100 ribu sehari hasil jual kayu bakau ke panglong. Sekarang? Ngais siput di lumpur,” keluh warga Desa Gogok Urin dan Rusli kamis , 25 Juni 2026.

Dari kerja keras seharian, mereka mengaku paling banyak dapat 2 kg siput. Dengan harga Rp22.000 per kg, pendapatan kotornya hanya Rp44.000,- seharian kerja.

“Uang itu buat beli beras, beli air galon. Buat susu anak sama biaya sekolah? Jelas tak cukup. Jauh panggang dari api. Kalau hujan, tak bisa turun ke laut. Artinya dapur tak ngebul,” tuturnya lirih.

Keresahan itu, kata warga, sudah disampaikan ke Pemkab Meranti dan DPRD. “Kami tak minta banyak: pekerjaan pengganti atau panglong arang bisa buka kembali.”

“Kami minta APH pusat dan daerah memberi kelonggaran agar panglong arang buka lagi. Itu adalah tempat kami cari makan dan biayai anak sekolah,” pinta warga lain.

Mereka juga meminta kepada pemilik panglong arang agar  segera buka kembali, supaya mereka bisa bekerja lagi, karena kerja mencari siput, kalau hari hujan kami tak bisa melaut,  Otomatis buat makan saja terancam. Menurut  Rusli Pernah ia  bersama istrinya makan satu hari cuma sekali, asalkan anak makan dua kali sehari. Untuk itu tolonglah pemerintah daerah maupun pusat mendengarkan keluh kesah kami.”
 
Menanggapi itu, Pemerhati Lingkungan dan Sosial Meranti, Drs. Amir Hasan, mengaku mengapresiasi langkah cepat APH menyelamatkan hutan mangrove.

“Ini perlu. Kalau tidak, Meranti bisa tinggal nama. Mangrove itu benteng alami penahan abrasi,” tegas Amir.

Namun, ia mengingatkan pemerintah harus memilah. Tidak semua panglong arang ilegal. Sesuai penjelasan Kepala UPT KPH Tebing Tinggi, Apidian Suherdianta, setiap panglong wajib punya dua legalitas: izin industri dan legalitas sumber bahan baku kayu bakau.
  
Data UPT KPH menyebut, hingga kini hanya Koperasi Silva yang tercatat mengurus legalitas pemanfaatan hutan lewat skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 2.100 hektare untuk 52 panglong arang.

Masalahnya, izin itu terdampak moratorium pemanfaatan hutan yang diberlakukan pusat sejak 2023. Meski moratorium dicabut pada 2025, Koperasi Silva wajib mengurus ulang melalui sistem baru Kementerian Kehutanan RI.

“Izin Kopsilpa berlaku 35 tahun sejak 2017. Tapi karena moratorium, mereka harus menyesuaikan administrasi lewat sistem SIPUHH – Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan.
 
Dengan adanya kejelasan itu, Amir Hasan mengusulkan jalan tengah. Sambil Koperasi Silva mengurus perizinan, pemerintah diminta memberi kelonggaran agar tungku arang bisa beroperasi kembali.
Dan Ini satu-satunya jalan agar masyarakat bisa bekerja lagi.      

Dan tentang pengurusan perizinan oleh koperasi Silva baik pemerintah daerah maupun pusat jangan dipersulit,  pengurusannya izin sekarang sudah satu pintu, lewat sistem OSS, tapi tetap butuh rekomendasi berjenjang , dari KPH di daerah ke Dinas Kehutanan Provinsi, baru ke KLHK, kalau semua mempermudah , izin cepat keluar, jelas Amir.

Ia menambahkan, kalau  mengharapkan bantuan dari Pemerintah Daerah melalui APBD Meranti untuk warga terdampak penutupan panglong arang jelas tidak realistis, Kemampuan keuangan terbatas jauh dari kata cukup.”

Kini bola panas ada di tangan pemerintah. Di satu sisi haruskah  menunggu izin rampung, sementara di sisi lain perut ribuan warga pesisir tak bisa menunggu.(deki)

Posting Komentar

0 Komentar