Header Ads Widget

Masyarakat Himbau Gakkum Kehutanan Tegakkan Hukum Secara Proporsional

fiksumnews.com / Meranti - Kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental dalam negara demokrasi. Hak ini memungkinkan setiap individu menyuarakan pendapat, ide, dan kritik terhadap pemerintah tanpa rasa takut. 

Kebebasan berpendapat juga memperkuat partisipasi publik dan memastikan terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurut Karim Pendiri Ikopeb (Ikatan Koordinasi Pemuda Bangkinang), Selasa 30/6/2026 masyarakat dijamin undang-undang untuk berpendapat dan mengkritik.

Masyarakat dijamin oleh undang-undang untuk berpendapat dan mengkritik, asalkan tidak memuat unsur hasutan, ujaran kebencian SARA, atau pencemaran nama baik,” ujar Karim kepada media ini.

Ia menjelaskan, kebebasan ini dilindungi secara konstitusional. Landasannya ada pada UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F, yang menjamin hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan informasi.

Seperti halnya kasus penutupan panglong arang di Kepulauan Meranti. Menurutnya, wajar jika masyarakat bersuara agar panglong dibuka kembali.

Dengan tutupnya panglong arang, penghasilan ribuan masyarakat pesisir mati. Padahal mereka butuh biaya hidup dan pendidikan untuk anak-anak mereka,” ungkapnya.

 
Desakan itu bukan datang dari perorangan, melainkan dari ribuan masyarakat pesisir, jangan bungkamkan suara masyarakat, tegasnya.

Masyarakat juga berpendapat, jika Gakkum Kehutanan menemukan kejahatan lingkungan atau perambahan hutan mangrove, tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, Tapi jangan sampai menutup seluruh panglong arang, itu namanya tidak proporsional dan tidak berkeadilan.

Panglong mana yang berbuat, silakan Gakkum Kehutanan tindak secara hukum, namun jangan ambil kebijakan yang menyakiti hati masyarakat, imbuhnya.

Tentu harapan ribuan  masyarakat pesisir kepada  Gakkum Kehutanan Provinsi Riau membuka kembali panglong arang di Meranti. 

Karena keberadaan panglong arang adalah tempat mereka mencari makan, menghidupi keluarga, dan membiayai pendidikan anak.

Pendapat dan himbauan masyarakat ini seharusnya jadi masukan dan evaluasi bagi APH. Apakah suara masyarakat harus sampai ke Presiden RI Bapak Prabowo Subianto baru didengar, pungkas Karim.(deki)

Posting Komentar

0 Komentar