Header Ads Widget

Limbah Dapur MBG Meresahkan Warga.,Pengelola Terkesan TutupMata,

fiksumnews.com / Besitang ,-
Air limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di lingkungan lV Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Besitang, kini mulai meresahkan  warga yang tinggal di sekitar lokasi.
 
Kepada fiksumnews.com Sabtu (25/4/2026) Desi Nazalianti pemilik rumah menuturkan, air limbah dari dapur MBG telah lama merembes hingat mengalir sehingga halaman samping rumah kami bagaikan sawah, kata Desi.

Desi juga menambahkan, permasalahan ini telah saya sampaikan kepada pengawas SPPG dan Pak Riduan selaku pimpinan Yayasan Surya Berkah Semesta agar genangan limbah itu ditimbun.

Kalau buat usaha itu tidak ada masalah sepanjang tidak merugikan orang lain maupun lingkungan, ucap
nya.

Berdasarkan peraturan air limbah wajib diolah dan tidak boleh dibiarkan meluber ke pekarangan warga atau saluran air tanpa pengolahan.

Pembuangan air limbah cair secara langsung ke lingkungan tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah pelanggaran aturan lingkungan hidup.Aturan Ketat (Peraturan BGN No. 1 Tahun 2026): Badan Gizi Nasional (BGN),

Mewajibkan setiap SPPG mengelola air limbah domestik (baik limbah kakus maupun non-kakus dari dapur) secara sistematis. 

SPPG wajib memiliki atau mengolah limbah melalui IPAL agar aman bagi lingkungan.

Dampak limbah yang meluber, air limbah dapur yang mengandung minyak sisa makanan dan deterjen jika meluber ke pekarangan dapat mencemari tanah, menimbulkan bau tidak sedap mencemari air tanah warga dan menjadi sarang penyakit.

Sanksi dan tindakan: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat dapat memberikan sanksi tegas hingga menghentikan operasional dapur jika limbah cair dibuang langsung ke lingkungan,termasuk ke sungai atau saluran jika SPPG belum memenuhi standar IPAL.

Uji Berkala: Pengelolaan limbah wajib dipantau secara berkala, minimal setiap tiga bulan, untuk memastikan hasil pengolahan memenuhi standar yang ditetapkan.

Jika terjadi pencemaran, warga berhak melaporkan hal tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau pemerintah setempat agar SPPG tersebut ditindak dan diwajibkan membangun IPAL.  

Terkait tentang melubernya
air dapur MBG hinga meresahkan warga, Ridwan selaku pimpinan Yayasan Surya Berkah Semesta Pengelola Dapur MBG di Konfirmasi Via Pesan Whtsaap nya namun,hinga berita ini dikirim keredasi belum ada jawaban dari yang bersangkutan.(R/az)

Posting Komentar

0 Komentar