Header Ads Widget

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 31.5 Kg Sabu & 30 ribu Butir Pil Ekstasi

fiksumnews.com / Aek kanopan : Satuan Reserse Narkoba Polres labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 

Kapolres Labuhan batu AKBP Wahyu Endra jaya S.I.K., M.Si  mengatakan, operasi bermula  dari informasi masyarakat mengenai satu unit Mobil Honda City hitam bernomor Bk 1238 AFM yang di curigai membawa narkotika .

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto melakukan pemantauan terhadap mobil sedan tersebut di jalan jendral Sudirman, Aek kenopan kecamatan kualuh Hulu ,Senin (2/3/2026).

Sekitar senin pukul  12:40 wib WIB, saat berada di Jalan Lintas petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan satu  pria berinisial B.S.alias E (25) dan wanita I.A.O alias O(24), warga Sleman Yogyakarta .

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 31.5 kilogram bungkus plastik teh Cina berwarna kuning emas yang diduga berisi sabu. Tiga puluh bungkus ditemukan di dalam goni dan 30 ribu pil ekstasi berwarna merah di bungkus plastik transparan. 

Selain itu, turut diamankan uang 6juta  pecahan seratus ribu dan satu unit mobil sedan  City dan telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk komunikasi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jambi  dan saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi. 

Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres labuhanbatu ,” tegas Kasat Heryanto saat  Press Release 
(3/3/2026)

“Kita juga tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan” tutup nya. (Slm)

Posting Komentar

0 Komentar