Dedi Dermawan 40 warga Lingkungan l Bukit Tangga Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang merasa kecewa terhadap oknum penyidik Polsek Pangkalan Brandan Aipda Z. Ginting.
Pasalnya, Dedi yang merupakan korban Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam oleh seorang Pria Berinisial RD.
Ceritanya sebelum peristiwa pengancaman itu terjadi pada 15 Desember 2025, Irma (36 thn) adik kandung Dedi datang ke warung milik sismiyanti 50 thn warga yang sama, untuk menukar uang pecahan
saat beranjak dari warung tersebut HP merk Oppo Tepe A 33 milik Irma tertinggal di meja warung.
Tak lama kepergian Irma, RD datang ke warung tersebut untuk membeli rokok. Belum jauh dia meninggal
kan warung itu Sismiyanti pemilik warung melihat ada HP tertinggal diatas meja.
Lalu Sismiyanti memangil RD sambil mengatakan ini HP Siapa yang tinggal, RD langsung mengambil HP tersebut.
Sesampainya di rumah, Irma baru sadar kalau HP miliknya tertinggal di warung tempatnya menukar
uang. Lalu Irma kembali mendatangi warung tersebut, ketika ditanya Sismiyanti mengatakan kalau HP tersebut telah diambil oleh RD.
Ketika HP itu diserahkan pemilik warung kepada RD turut disaksikan oleh Haris yang saat itu sedang berada tidak Jauh dari warung tersebut.
Setelah mengetahui bahwa HP tersebut telah diambil RD Dedi Dermawan selaku abang kandung dari Irma langsung mencari keberadaan RD. Namun tidak bertemu, kemudian pada sore itu Dedi bersama Haris saksi datang ke rumah RD.
Tujuannya untuk meminta HP itu dikembalikan, karena di HP itu banyak nomor keluarga yang tersimpan dan selama dirumah itu kami dilayani keluarga RD dengan baik bahkan di sugui air minum,kata Dedi.
Dia juga mengatakan setelah beberapa saat menungu akhirnya RD pulang,ketika ditanyakan mana HP yang kau ambil dari Sismiyanti tadi RD malah marah-marah dan masuk mengambil sebilah parang dan langsung mengacungkan senjata tajam itu ke arah saya, kata Dedi.
Saat itu Haris saksi langsung menghentikan RD Karena merasa terancam pada keesokan harinya tepatnya 16 Oktober 2025 saya langsung membuat pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan.
Dengan bukti laporan Nomor:LP/B/136/X/2025/SPKT/POLSEK P.BRANDAN/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.
Namun saya sangat kecewa karena saya melaporkan kasus pengancaman ini pada 16 Oktober 2025 dengan pasal 335 KUHP.
Tapi pada tanggal 28 Feb
ruari 2026 Aipda Z Ginting datang untuk memberi tahukan kepada saya bahwa kasus tersebut ditolak oleh jaksa dengan alasan tidak cukup alat bukti,sesuai pasal 448 KUHP 2026.
Padahal saya melaporkan kasus pengancaman tersebut di bulan Oktober 2025 lalu bearti selama dua bulan laporan saya di Polsek itu hanya jalan ditempat, kata Dedi.
Ia menambahkan jika mengacu kepada KUHP sebelumnya pelaku telah melanggar pasal 335, dalam hal ini penyidik diduga sengaja mengulur waktu sampai berlakunya KUHP yang baru 2026.
Terpisah Aipda Z Ginting saat dikonfirmasi fiksumnews.com di ruanga kerjanya sabtu (28/2/2026) ia mengatakan, bahwa berkas laporan perka Dedi Dermawan telah kami kirimkan kepada Kacabjari di Pangkalan Brandan dengan surat pengantar Nomor BP/1/1/.24.2026.
Pada tanggal 13 Januari 2026 berkas perkara tersebut dikembalikan oleh pihak kejasaan memberikan petunjuk bahwa perkara pengancaman dalam pasal 448 ayat(1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terdapat unsur-unsur pidana yang tidak terpenuhi di dalam keterangan saksi maupun tersangka, ucapnya.
Surat pemritahuan perkembangan hasil penyidikan telah kami sampaikan kepada pelapor Dedi Dermawan Pada 16 Febriari 2026, turut kami dicantumkan P 19 dari Kejaksaan Negeri Langkat Nomor B 169/L.2.25.8/Eoh.1/02/2026 tanggal 05 Februari 2026 dengan petunjuk P 19 dari Kejaksaan, kami akan melakukan penghentian penyidikan.
Dalam perkara ini kami telah berkerja secara profesional dan di berkas perkara telah saya cantumkan KUHP pasal 335 tapi pihak Kejaksaan menentukan pasal 448 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP maka jika Dedi Dermawan kurang puas dengan P 19 ini silakan saja menempuh cara lain karena itu hak dia kata, Aipda Z Ginting.
Dan sebelumnya kami juga sudah melakukan mediasi kedua belah pihak,tapi Dedi Dermawan tidak mau dan dia minta kasus tersebut tetap dilanjutkan ke pengadilan, kata Z Ginting.
Berkas perkaranya kami sampaikan kepada kejaksaan Negeri setelah berkas itu kami kirim hasil telaah .tidak memenuhi unsur pidananya yang cukup itu lah alasan kejaksaan menerbitkan P 19 Kata,Z Ginting.(R/az)
0 Komentar