Header Ads Widget

Miliki 60 Gram Sabu, Dua Pemuda di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi

fiksumnews.com / Tebing Tinggi - Dua pemuda Warga Kota Tebing Tinggi  berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti sabu seberat 60 gram di Perumahan Grand Permata Residence, Jalan Soekarno Hatta, Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei), Senin malam (19/1/2026).

Terkait hal, AKP Jimmy R. Sitorus, SH menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait akan terjadinya transaksi narkotika di perumahan tersebut. 

"Menindaklanjuti informasi itu, petugas Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pria berinisial ZM, 22Tahun dan MA, 23 Tahun sekitar pukul 21.00 Wib disalah satu rumah. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 60 gram, serta barang bukti lainnya berupa tas hitam dan dua unit handphone", AKP Jimmy, Jumat (23/1/2026).


Dijelaskannya, Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut diduga berasal dari luar negeri, yakni Malaysia.

Kami masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terliba.

"Saat ini, keduanya bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tebing Tinggi dan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," pungkasnya. (Kn).

Posting Komentar

0 Komentar