Modus operandi membawa seorang gadis dengan paksa, Seorang pemuda berinisial AWS alias Arya, 20 Tahun, Warga Desa Suka Dame Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kota Tebing Tinggi.
"Korban telah melaporkan pelaku secara resmi kepada kepolisian diakhir bulan Agustus lalu," Kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Kamis (18/9/2025).
Di jelaskan AKP Mulyono, Pelaku telah kita amankan seorang Pria berinisial AWS, Kejadian tersebut terjadi pada Jumat malam (18/4/2025) di salah satu kamar Hotel Green Forest, Desa Paya Pasir. Berdasarkan keterangan korban berinisial WA, 20 Tahun.
"Pelaku AWS membawa korban dengan ancaman hingga terjadi tindak kekerasan seksual. Usai kejadian itu korban langsung membuat laporan secara resmi kepada kepolisian diakhir bulan Agustus lalu," sambung AKP Mulyono.
Dari penyelidikan, tim Sat Reskrim berhasil mengetahui keberadaan pelaku disebuah kafe bernama Kawan Kupi.
"Petugas kemudian mengamankan pelaku AWS, pada Rabu sore (17/9/2025) tanpa perlawanan, lalu membawanya ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, Tambah AKP Mulyono, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual.(Kn).
0 Komentar