Header Ads Widget

Bupati Langkat Dukung Pengembalian Lahan Adat Seluas 302 Hektare

fiksumnews.com l Langkat-
Perjuangan Masyarakat Adat Desa Partumbukan Kecapatan Wampu Kabupaten Langkat,untuk mendapatkan hak Adat Ulayatnya lahan seluas 302 hektare kini mendapat dukungan penuh dari Bupati Langkat H.Syah Afandin SH,

lahan pertanian seluas 302 Hektare yang merupakan tanah Adat Ulayat,yang selama puluhan tahun  sempat dikuasai oleh Perusahaan PTPN II yang berada di Dusun I sampai Dusun VI Selemak Kelurahan Kwala Bingai,

Hal ini disampaikan Syah Afandin saat menerima audensi Ketua dan Perwakilan Mayarakat Adat Desa Pertumbukan di Ruang Kerja BupatiLangkat,
pada Senin (16/6/2025), sekitar pukul 10.00 WIB.

Syah Afandin mengatakan “Saya sebagai Bupati Langkat,sangat mendukung pengembalian tanah Ulayat Adat Desa Pertumbukan Selemak ini. Pengembalian tanah ulayat adat nantinya akan meningkatkan perekonomian masyarakat,

meningkatkan ketahanan pangan di bidang pertanian, perkebunan masyarakat, serta perluasan kampung maupun tata ruang kota. Apalagi,selama ini tanah ulayat adat yang terus diperjuangkan masyarakat adat Desa Pertumbukan,

dahulunya lahan ini telah dimanfaatkan serta diusahai para pendahulu masyarakat setempat secara turun temurun,” ujar Syah Afandin.

Bupati Langkat berharap agar Masyarakat Adat Desa Pertumbukan,harus mempersiapkan segala sesuatunya agar prosesnya dapat berjalan lancar.
dan masyarakat Adat harus menjaga kondusifitas agar semua dapat terjaga dengan baik ucapnya,

“Pengembalian tanah ulayat Desa Pertumbukan ini, juga sebagai bentuk mendukung program-Bapak Presiden Prabowo untuk peningkatan ekonomi masyarakat termasuk program ketahanan pangan,disambut aplus dari Masyarakat Adat.

Ketua Lembaga Masyarakat Adat Desa Pertumbukan, Muhammad Sabron, mengaku sangat bersyukur atas dukungan yang diberikan oleh Bapak Bupati Langkat.

“Saya sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat Desa Pertumbukan sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan Bapak H.Syah Afandin Bupati Langkat tentang pengembalian hak ulayat Masyarakat Adat Desa Pertumbukan dimana Selama ini,

"Kami sebagai Lembaga Masyarakat Adat terus berjuang menuntut hak adat kami. Sehingga Bapak Bupati merespon dan mendukung bahwasanya penyelesaian lahan adat akan diselesaikan secara baik.harapan kami semoga Bapak Bupati dapat mengayomi masyarakat adat terutama masyarakat Adat Desa Pertumbukan, ujarnya.

Muhammad Sabron juga Bu menjelaskan,para orang tua "kami secara adat sejak turun menurun telah menguasai lahan adat di Daerah Patumbak ini.

“Setelah diambil paksa oleh pihak PTPN II sejak puluhan tahun lalu,dan HGU PTPN ll telah berakhir pada tanggal 9 Juni 2025,sejak dikuasai PTP kami tidak pernah lagi merasakan nikmatnya hasil lahan adat yang dulu kami usahai. Maka dengan didukung Bapak Bupati Langkat, "kami merasa sangat bersyukur,

Karena bagaimanapun tanah yang kami harapkan itu,untuk digunakan keperluan kehidupan dan sekaligus untuk menambah perluasan kampung dan akan dijadikan tempat pemukiman warga, sekaligus untuk tata ruang kota pungkasnya,

Dengan tidak di perpanjangnya HGU PTP ll Masyarakat Lembaga Adat Nusantara Desa Pertumbukan merasa bersyukur karena Bupati Langkat bertekad tidak akan memperpanjang HGU PTPN II dan berpihak kepada kekepentingan masyarakat banyak,

“Bapak Bupati tadi mengatakan dengan tegas bahwa t iniidak akan memperpanjang HGU PTPN II dan akan mengembalikan hak masyarakat adat agar bisa diusahai untuk kesejahteraan masyarakat,” Ucapnya,(R/az)

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Mantap Bapak Bupati demi program Ketapang berani mengambil langkah tegas untuk tanah adat. Gimana dengan nasib Kepala desa SEI TUALANG yang sama kasus demi program Ketapang mengelola tanah kas desa namun sekarang di vonis bersalah dan harus menerima hukuman 2 tahun penjara

    BalasHapus