fiksumnews.com / Madina -Mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Muda Mandailing Natal (BMM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kantor Bupati Mandailing Natal, pada Selasa,(24/6/2025)
Mereka menyuarakan kekecewaan terhadap pihak DLH Madina dan Pemkab Madina terkait pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banggua,Desa Batang Gadis, Kecamatan Panyabungan Barat.
Aksi ini didasari penemuan limbah medis di lingkungan warga dan aroma busuk di TPA Panyabungan Barat, yang menunjukkan ketidakmampuan DLH dalam menangani persoalan lingkungan.
Koordinator Aksi Ahmad Rinaldi,Kami sangat miris melihat TPA Batang Gadis yang seolah tidak di urus sampah bertumpukan dan mengeluarkan aroma bau busuk yang menyengat dan kami menilai DLH Madina tidak mampu menangani persoalan sampah tersebut,ini harusnya menjadi perhatian khusus Pemerintah saat ini agar melakukan evaluasi sistem pengelolaan sampah.
Kami berharap dalam waktu dekat ada solusi dari pemerintah untuk memperhatikan TPA Batang Gadis tersebut sebab ini juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar,dan kami tegaskan jika tuntutan kami ini tidak di dengar maka kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid berikutnya,pungkasnya
Dalam aksi tersebut massa BMM di temui Sekda Madina Sahnan Pasaribu dan mengatakan akan menyampaikan tuntutan kepada pimpinan.
Adapun tuntutan yang disampaikan adalah:
1. Meminta Bupati Mandailing Natal untuk serius menangani kasus Tempat pembuangan sampah akhir di Mandailing Natal sehingga aroma busuk tidak tercium yang berdampak pada masyarakat sekitar dan membuat aktivitas masyarakat terganggu.
2. Meminta Pemerintah Mandailing Natal mencari solusi pengolahan sampah di TPA Banggua, Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat.
3. Meminta Aparat Penegak Hukum untuk mengaudit anggaran Dinas Lingkungan Hidup terkait mesin pengolah sampah.
4. Meminta pertanggung jawaban Indikator Kinerja Utama (IKU) pada nilai profesionalisme kerja Dinas Lingkungan Hidup dalam pengelolaan dan pengangkutan sampah.
5. Meminta Dinas Lingkungan Hidup agar tegas dan terbuka mengenai izin TPA dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
6. Meminta Bupati Mandailing Natal mengevaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup karena diduga tidak profesional menjalankan tugasnya.
7. Meminta Bupati Mandailing Natal untuk membekukan dan menonaktifkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan melakukan perombakan di tubuh DLH.(Rh)
0 Komentar