fiksumnews.com / DELI SERDANG - Oknum MANTAN Kepala Desa di Deli Serdang dijebloskan ke penjara karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021.
Tersangka merupakan seorang perempuan bernama Elisdawani Siregar (51) yang merupakan Kepala Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa masa periode 2016-2022.
Penahanan terhadap ES ini dilakukan pada saat tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Rabu (7/5/2025).
Informasi yang dihimpun Awak media kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polresta Deli Serdang. Berawal dari laporan masyarakat kemudian Unit Tipikor Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan mulai tahun 2024. Selanjutnya Elisdawani pun ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar mengakui kalau tersangka sebelumnya tidak dilakukan penahanan. Dianggap kalau tersangka selama ini selalu kooperatif. Disebut atas perbuatannya negara mengalami kerugian karena diantaranya melakukan kegiatan fiktif.
Kerugian negaranya mencapai 378,2 juta dari Dana Desa. Uang hasil korupsi dipergunakan untuk kepentingan di luar kepentingan Pemerintahan Desa Naga Timbul. Untuk keperluan berobat dan kepentingan pribadi lain hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan ke kas desa,kata Risqi Akbar.
Saat dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Serdang, tersangka sempat disebut-sebut menangis karena mau ditahan Jaksa. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali menyebut tersangka ditahan di Rutan Perempuan Klas IIA Medan. " Ia benar dilakukan penahanan tadi untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini sampai 26 Mei. Sudah dibawa ke Rutan Perempuan," kata Boy Amali.
Boy Amali menyebut penahanan terhadap tersangka ini sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-08/L.2.14/Ft.1/05/2025. Perbuatan tersangka ini melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 dari UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara.
" Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, dia diduga keras melakukan Tindak Pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Boy Amali.( Rom )
0 Komentar