Header Ads Widget

Dr.Gigi Puskesmas Besitang Diduga Lakukan Malpraktik,

fiksumnews.com / Besitang -
Dokter gigi berinisial SE.Tarigan yang bertugas di Puskesmas Besitang diduga telah melakukan malpraktek terhadap korban seorang anak
berinisial BSH (9 thn) warga lingkungan lV Sp, Lima Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang. Kabupaten Langkat,

Informasi diterima awak media ini dari keluarga korban sebelum terjadinya malpraktek korba.
mengalami sakit gigi di bahagian depan bawah.Pada hadri Senin 21 April 2025 sekitar pukul 09.00.
wib korban BSH dibawak oleh ibu kandungnya Risya Fatimah ke puskemas Besitang.

Irwan ayah kandung korban mengataka,.Setelah didaftarkan dibahagian atministrasi sekitar pukul 11.00.wib korban dipanggil keruangan klinik gigi dan langsung di periksa oleh Dr.SE Tarigan.

Menurut Irwan Istri saya sudah menjelaskan bahwa yang sakit dan telah goyang adalah gigi depan bahagian bawah sebelah kiri, tapi kata Irwan yang dicabut oleh Dr SE bukan gigi yang telah goyang
malah gigi sebelah kanan yang masih bagus.

Dengan dicabutnya gigi itu anak saya mengalami pendarahan yang sangat serius,dalam hal ini kami sempat konsultasi dengan pakar gigi.sesuai petunjuknya apa yang dilakukan Dr.SE Tarigan telah melangal SOP,

Kami keluarga sempat komplaen dengan pihak Puskesmas karena pada saat itukami diperlakukan seperti bola lempar sana-sini.

Sekitar satu Minggu lebih setelah diketahui oleh media, kami pihak keluarga langsung dipanggil dan dimediasi dan akhirnya kami berdamai, kata Irwan.

Atas terjadinya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan Dr.SE menurut ahli gigi bahagian gusi, anak saya itu tidak akan ditumbuhi gigi yang baru lagi.akibat kelalaian, anak saya bisa mengalami caca,t kata Irwan belum lama ini.

Terjadinya Malpraktik diduga standar prosedur operasional (SOP) dan standar profesi kedokteran gigi hinga menimbulkan kerugian pada pasien
yang dilakukann dokter gigi, tindakan yang tidak sesuai dengan standar yang menyebabkan pasien mengalami masalah kesehatan yang tidak seharusnya terjadi 

Berdasarkan UU Nomor :23 tahun 1992 tentang kesehatan tenaga sehatan berkewajiban mematuhi Standard Profesi dan menghormati hak pasien sesuai pasal 53 ayat 2.setiap orang berhak atas ganti rugi.akibat kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan,

Pasal 55 ayat 1 bagi tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan Disiplin yang di tentukan oleh Majelis, Disiplin tenaga Kesehatan pasal 54 ayat 1 dan 2.

Dan Peraturan Pemerintah (PP)No: 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan, Majelis Disiplin tenaga Kesehatan (MDTK) adapun sanksi pidana denda dan atministratif lainya,sesuai UU No:29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,

Terkait adanya dugaan malapraktik yang dilakukan Dr.SE ,Kepala Puskesmas Besitang.Dr.Savitri beberapa kali ingin ditemui guna konfirmasi,namun tidak berhasil Minggu( 11/5/2025) coba dihubungi WhtsAp nya juga tidak aktif.

Salah seorang petugas di Puskesmas mengatakan Kapus sering ke Stabat.dan mamaknya juga sedang sakit,kata sumbr,(R/az)

Posting Komentar

0 Komentar