Header Ads Widget

Terkait UU ITE Wanita Bercadar Berinisial ZM Dilapor ke Polres Langkat.

fiksunews.com /  Langkat -
Tersandung Dugaan kasus Pelanggaran Tindak Pidana  Undang-Undang Informasi danTransaksi Elektronik sebagai mana di maksud  Pasal 27 ayat 3 Jo.Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ) tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik.

Seorang perempuan bercadar Berinisial ZM warga Dusun III Mawar Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat,Provinsi Sumatera Utara.Sabtu (01/02/2025) Pukul.14.00 Wib telah dilapor ke Polres Langkat.

Laporan tersebut tertuang pada  Surat Laporan Pengaduan ke POLRES LANGKAT/POLDA SUMATRA UTARA terkait Dugaan pelanggaran Tindak Pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik Tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik tertanggal 01 Februari 2025.

Hal ini disampaikan  Mas'ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv Kuasa Hukum Pemerintah Desa Perlis yang juga sebagai Kuasa Hukum Awaluddin Cs Kepala Dusun Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Kepada Wartawan Sabtu (01/02/2025) di Stabat.
Lebih lanjut dikatakannya,

Laporan Pengaduan ini"kami lakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus terkait dengan adanya kegiatan Mendistribusikan beberapa pemberitaan dalam bentuk Vidio aksi unjuk rasa masyarakat di Kantor Desa Perlis melalui akun Facebook An.ZUMAIDA BINTI ISHAQ  yang berakibat telah mencemarkan nama baik para Kadus dan Pemerintah Desa Perlis,

Dari bukti-bukti yang telah"kami kumpulkan maka indikasi perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik telah terpenuhi.Terlapor ZM  selaku Warga Desa Perlis bukan saja melakukan Mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan yang dilakukan dengan sengaja
tanpa hak yang bersangkutan juga,

Telah Mendistribusikan informasi elektronik yang dilakukan untuk diketahui umum iya juga turut serta dalam kegiatan unjuk rasa.
Perbuatan Terlapor dapat dijerat sanksi berupa"Pidana penjara paling lama 4 tahun, Denda paling banyak Rp750 juta" semoga saja hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat desa Perlis yang lain.

Jangan melakukan tindakan atau perbuatan  yang melanggar aturan hukum dan hendaklah menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah ucapnya.(R/az)

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Kalau hanya di lapor tidak begitu penting tapi kalau di lapor truz di tangkap dan dimasukkan kedalam penjara baru membuat zera para pelaku.yg memberitakan hal hal yg belum pasti.

    BalasHapus