Header Ads Widget

Warga Besitang Minta PT Agrinas Buka Ruang Pengelolaan Kebun Sawit Seluas 358,17 H di Desa Sekoci.

fiksumnews.com | Langkat- Masyarakat Desa Sekoci dan Desa Pir ADB, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, meminta PT Agrinas Palma Nusantara membuka ruang bagi masyarakat setempat untuk terlibat dalam pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 358,17 hektare di Desa Sekoci.

Aspirasi disampaikan warga dalam musyawarah di Desa Pir ADB, Minggu (25/10/2026). Warga meminta pengelolaan lahan yang kini dikuasai PT Agrinas dibahas bersama dengan musyawarah, verifikasi,dan ketentuan hukum yang berlaku.

informasi dari perwakilan warga,lahan sawit itu diambil alih PT Agrinas Palma Nusantara dari PT Sekoci pada 4 Agustus 2026,terkait statusnya yang berada di kawasan hutan,

Warga juga mendapat informasi bahwa PT Agrinas menunjuk PT Qori Cipta Harapan untuk pemanenan dengan skema bagi hasil 60 % untuk PT Qori dan 40%untuk PT Agrinas.

Tuntutan Warga dan Landasan Hukum,

Perwakilan masyarakat Besitang,Wiranda  meminta Dirut PT Agrinas memberi kesempatan warga untuk berpartisipasi dalam pemanfaatan hasil kebun.

Menurutnya,hingga kini belum ada penjelasan soal peluang keterlibatan masyarakat,padahal keberadaan kebun bersentuhan langsung dengan ekonomi warga sekitar.Wiranda merujuk beberapa peraturan perundang-undangan sebagai landasan:

1.UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)yang menegaskan bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

2.UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA,Pasal 2 dan Pasal 13,yang mengatur hak menguasai negara dan kewajiban pemerintah mencegah monopoli atas tanah serta melindungi kepentingan masyarakat hukum adat dan petani.

3.UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,yang mengatur bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus memperhatikan aspirasi dan hak masyarakat sekitar,serta adanya penyelesaian penguasaan lahan dalam kawasan hutan melalui penataan dan verifikasi.

4.Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH),yang menjadi dasar pengambilalihan lahan sawit dalam kawasan hutan oleh negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara,namun dalam pelaksanaannya tetap mengedepankan asas keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

5.UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58,* yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari luas areal,serta Pasal 15 tentang kemitraan yang saling menguntungkan.

6.PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,Pasal 244-247, yang mengatur tentang Kemitraan Kehutanan dan pemberian akses kelola kepada masyarakat dalam pemanfaatan hasil hutan.

7.UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,yang menegaskan hak desa untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya demi kesejahteraan warga.

“Atas dasar itu,kami memohon kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara agar menunda perpanjangan atau penugasan kepada PT Qori Cipta Harapan sampai musyawarah bersama masyarakat dan proses verifikasi selesai dilakukan,” ujar Wiranda.

Ia berharap PT Agrinas memberi kesempatan kepada kelompok tani atau BUMDes setempat untuk terlibat dalam pemanfaatan hasil panen sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat juga meminta digelar pertemuan terbuka di Desa Sekoci untuk membahas status lahan, mekanisme pengelolaan, dan model kemitraan yang transparan.

Wiranda juga menegaskan, jika tidak ada tanggapan memadai,warga akan menempuh langkah lanjutan sesuai koridor hukum.

Hingga berita ini disusun, Media ini masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari manajemen PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Qori Cipta Harapan terkait status lahan, dasar penunjukan pengelola panen,serta peluang partisipasi masyarakat.(R/az)

Posting Komentar

0 Komentar