fiksumnews.com / Labuhanbatu - Menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa di Polda Sumatera Utara terkait dugaan peredaran narkotika yang dikaitkan dengan nama Saimin Hasibuan, tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara turun langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan ke lokasi tempat tinggal yang bersangkutan.
Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, di Lingkungan VI Suka Rame, Desa Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan melalui unjuk rasa di Polda Sumut. Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/353/X/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tertanggal 1 Oktober 2026.
Tim gabungan dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama personel Satresnarkoba dan tim BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pemeriksaan turut disaksikan Kepala Lingkungan VI Suka Rame, Julfahmi Hasibuan.
Rumah Terkunci, Saimin Disebut Sudah Pergi Sepekan
Dalam pemeriksaan di lokasi, tim berhasil menemukan rumah yang disebut sebagai tempat tinggal Saimin Hasibuan. Namun, rumah tersebut dalam keadaan terkunci dan tidak dihuni saat petugas melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan Kepala Lingkungan VI Suka Rame, Saimin Hasibuan diketahui telah meninggalkan tempat tinggalnya sejak sekitar satu minggu sebelumnya. Ia juga disebut tidak berada bersama keluarganya di rumah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan saat itu, tim tidak menemukan aktivitas yang mengindikasikan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi rumah.
Meski demikian, hasil pemeriksaan tersebut belum menjawab seluruh pengaduan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika yang dilaporkan. Karena itu, penyelidikan lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.
Penyelidikan Akan Dilanjutkan
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menyatakan akan melanjutkan penyelidikan guna mendalami pengaduan masyarakat tersebut, termasuk menelusuri keberadaan Saimin Hasibuan dan mengumpulkan informasi yang relevan.
Masyarakat yang mengetahui informasi terkait dugaan peredaran narkotika maupun keberadaan yang bersangkutan diimbau menyampaikannya kepada pihak kepolisian atau instansi berwenang.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang berani menyampaikan pengaduan sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya pemberantasan narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami. Terima kasih atas kepercayaan dan keberanian warga menyampaikan aspirasi. Kami akan terus bergerak, menelusuri, dan menindak tegas peredaran narkoba di wilayah kita. Tetap awasi dan laporkan,” demikian keterangan tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Pengaduan masyarakat tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan menyeluruh, sehingga dugaan yang dilaporkan dapat diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.(Syarif)
0 Komentar