fiksumnews.com / Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Sosial menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos), Rabu (21/10/2026), di Aula Pendopo Bupati Labuhanbatu, Jalan WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial, sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai pelayanan, pendataan masyarakat, dan penyampaian informasi terkait bantuan sosial.
Rakor ini dihadiri Wakil Bupati Labuhanbatu, Jamri, S.E., Staf Ahli Turing Ritonga, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu, Syafrizal Hasibuan, S.E., serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Mazinil Khairi, S.E.
Turut hadir para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Labuhanbatu, perwakilan organisasi Karang Taruna, pengurus dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta unsur terkait lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan program bantuan sosial.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai pelaksanaan program perlindungan sosial, mekanisme pendataan masyarakat, serta peran Agen Perlindungan Sosial dalam membantu pelayanan dan penyampaian informasi bantuan sosial kepada masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa dalam mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial. Pemahaman tersebut diperlukan agar informasi mengenai program bantuan sosial dapat disampaikan dengan baik sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Selain itu, Identitas Kependudukan Digital (IKD) turut menjadi materi pembahasan dalam kegiatan tersebut. IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui telepon seluler setelah melalui proses aktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Materi lainnya berkaitan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yaitu basis data yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program pemerintah, termasuk program perlindungan sosial. Pemahaman terhadap data sosial dan kependudukan menjadi bagian penting dalam mendukung proses administrasi serta pelaksanaan program bantuan sosial.
Koordinasi antara Dinas Sosial dan Disdukcapil diperlukan untuk mendukung kesesuaian data sosial dan kependudukan. Sementara itu, camat, lurah, kepala desa, Karang Taruna, serta pengurus dan pendamping PKH memiliki peran dalam membantu penyampaian informasi dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas masing-masing.
Rapat koordinasi dan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Sosial untuk memperkuat sinergi antarinstansi dan unsur terkait dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan sosial yang terkoordinasi serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Syarif)
0 Komentar