fiksumnews.com / Belawan - Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., memimpin konferensi pers pengungkapan penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1,16 ton di Terminal Penumpang Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Agenda tersebut merupakan bagian dari pengungkapan kasus dugaan penyelundupan narkotika melalui operasi laut gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan rundown kegiatan Mabes Polri, Kapolri bersama rombongan tiba di dermaga Terminal Penumpang Bandar Deli Agenda dilanjutkan dengan peninjauan kapal tanker MT Global 168 yang digunakan untuk mengangkut ketamin tersebut.
Kapolri sekaligus penyampaian keterangan pers, sambutan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta sesi tanya jawab bersama awak media.
Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis dan penyelidikan bersama terhadap pergerakan kapal MT Global 168 yang terpantau mencurigakan di kawasan Selat Malaka dan perairan sekitarnya.
Berdasarkan materi operasi yang diterima, pemantauan kapal dilakukan sejak 14 Oktober 2026 dengan memanfaatkan sistem identifikasi otomatis atau Automatic Identification System (AIS).
Pada 19 Oktober 2026, tim gabungan menyusun rencana pencegatan. Operasi kemudian dilaksanakan dengan melibatkan unsur patroli Bea dan Cukai serta kapal KP Murai dari Ditpolair Baharkam Polri.
Kapal MT Global 168 berhasil dicegat di kawasan perairan Andaman dan selanjutnya dikawal menuju Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.
Kapal tersebut tiba di Belawan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal, petugas menemukan 58 karung berwarna hijau yang disimpan di ruang pompa atau pump room MT Global 168.
Karung-karung tersebut berisi 1.160 bungkus dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Berdasarkan materi rilis operasi, hasil pengujian laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung ketamin hidroklorida (HCl).
Total barang bukti ketamin yang disita mencapai 1.160 kilogram atau 1,16 ton.
Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit kapal MT Global 168, 14 alat komunikasi, serta perlengkapan kapal lainnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan delapan awak kapal yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan.
Berdasarkan materi keterangan perkara sebelumnya, seorang warga negara Taiwan berusia 42 tahun yang disebut menjabat sebagai manajer kapal sekaligus pengendali telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi. Penyidik masih mendalami keterangan mereka guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyelundupan tersebut.
Konferensi pers di Terminal Penumpang Bandar Deli dijadwalkan menjadi agenda penyampaian informasi kepada publik mengenai hasil operasi gabungan tersebut.
Berdasarkan rundown, setelah sambutan Kapolri dan penyampaian keterangan pers, acara dilanjutkan dengan sambutan Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta sesi tanya jawab dengan media.
Agenda kemudian ditutup dengan foto bersama pejabat dan barang bukti, dilanjutkan sesi wawancara singkat atau doorstop dengan awak media.
Pengungkapan ini menjadi perhatian dalam upaya pemberantasan penyelundupan narkotika melalui jalur laut, khususnya di kawasan perairan strategis yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan lintas negara.(rm)
0 Komentar