fiksimnews.com / Stabat - Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH menegaskan penataan dan pengelolaan 509 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat harus dilaksanakan secara legal, aman, tertib dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Tiorita saat menerima audiensi jajaran PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) yang dipimpin Effendi Pohan, didampingi Komisaris Utama PT Langkat Setia Negeri, Amril, beserta jajaran, di Stabat, Rabu (30/9/2026).
Audiensi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penataan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak pengelola agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengedepankan keselamatan serta perlindungan lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun daerah.
Sebelumnya, proses penataan telah melalui tahapan pendataan dan verifikasi lapangan dengan melibatkan PPSU, PT Pertamina Field Pangkalan Susu, SKK Migas dan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi tersebut, sebanyak 509 sumur minyak berhasil ditemukan dan dilengkapi datanya. Rinciannya, sebanyak 234 sumur berada di Kecamatan Padang Tualang dan 275 sumur berada di Kecamatan Sei Lepan.
Hasil verifikasi tersebut sebelumnya telah disampaikan langsung oleh Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta pada 15 September 2026.
Dalam audiensi, jajaran PPSU menyampaikan perkembangan serta langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat.
Tiorita menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat mendukung proses penataan dan pengelolaan sumur minyak masyarakat sepanjang dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku, memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah kegiatan.
“Ini bukan semata-mata persoalan produksi minyak. Bagi Pemerintah Kabupaten Langkat, yang jauh lebih penting adalah bagaimana penataan ini memberikan kepastian, menjamin keselamatan dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Tiorita.
Menurutnya, keberadaan 509 sumur minyak tersebut merupakan potensi sumber daya yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, setiap tahapan pelaksanaan di lapangan perlu dikoordinasikan secara baik dengan pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa serta masyarakat setempat.
Tiorita juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dalam proses pengelolaan tersebut. Menurutnya, penataan sumur minyak tidak boleh hanya berorientasi pada aspek produksi, tetapi juga harus mampu menciptakan peluang ekonomi dan pemberdayaan bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah kegiatan.
“Masyarakat Langkat jangan hanya menjadi penonton. Kita ingin masyarakat dilibatkan dan diberdayakan sesuai ketentuan yang berlaku. Harus ada manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar dan, pada akhirnya, memberikan nilai tambah bagi pembangunan Kabupaten Langkat,” ujarnya.
Selain aspek ekonomi, Tiorita meminta keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan lingkungan menjadi prioritas utama. Aktivitas produksi harus dilaksanakan dengan standar keselamatan yang baik sehingga risiko terhadap pekerja, masyarakat maupun lingkungan sekitar dapat diminimalkan.
Penataan sumur minyak masyarakat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
Sementara itu, kerja sama produksi terhadap 509 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat telah memperoleh persetujuan Menteri ESDM melalui Surat Nomor T-290/MG.04/MEM.M/2026 tanggal 13 Agustus 2026.
Dalam skema tersebut, PPSU sebagai BUMD memiliki posisi penting dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui kerja sama dengan Pertamina EP. Karena itu, koordinasi antara PPSU dan Pemerintah Kabupaten Langkat dinilai penting, khususnya dalam memahami kondisi masyarakat, karakteristik wilayah serta berbagai aspek sosial dan lingkungan di lokasi kegiatan.
Tiorita memastikan Pemerintah Kabupaten Langkat siap mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan program sesuai kewenangan pemerintah daerah. Namun demikian, ia menekankan pentingnya tata kelola yang transparan, koordinasi berkelanjutan serta komunikasi terbuka kepada masyarakat.
Pemkab Langkat juga berharap pengelolaan 509 sumur tersebut dapat memberikan efek berganda terhadap perekonomian daerah, antara lain melalui penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan masyarakat serta tumbuhnya berbagai aktivitas ekonomi di sekitar wilayah produksi.
“Potensi sumber daya alam yang kita miliki harus dikelola secara bertanggung jawab. Tujuan akhirnya harus jelas: memberikan manfaat bagi masyarakat, daerah dan sekaligus mendukung peningkatan produksi energi nasional,” pungkas Tiorita.
Audiensi tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara PPSU dan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam memastikan implementasi pengelolaan sumur minyak masyarakat berjalan sesuai regulasi, sekaligus tetap menempatkan kepentingan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat sebagai perhatian utama.
Turut hadir dalam audiensi tersebut jajaran PT PPSU, Komisaris Utama PT Langkat Setia Negeri Amril beserta jajaran, serta unsur Pemerintah Kabupaten Langkat.(Red).
0 Komentar