Header Ads Widget

Tengah Malam, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Sikat Diduga Pengedar Sabu di Marbau

fiksumnews.com / Labuhanbatu - Gerak cepat Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali membuahkan hasil. Seorang pria, Maysar Munthe alias Umay (28), diamankan polisi dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H. 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu, di antaranya dua bungkus plastik klip dengan berat 1,88 gram bruto serta sebuah kaca pirek bekas pakai yang disebut memiliki berat 1,40 gram bruto.
Tak berhenti pada penangkapan, polisi kini mendalami keterangan pelaku terkait asal barang.

Dalam pemeriksaan awal, Maysar mengaku sabu tersebut merupakan miliknya dan disebut akan diperjualbelikan. Ia juga menyebut seorang pria berinisial panggilan Kori, warga Desa Bulungihit, sebagai pihak yang disebut memasok barang tersebut. 
Polisi menyatakan Kori masih dalam penyelidikan.

Diamankan Bersama Sejumlah Barang Bukti
Selain dua paket yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu buah mancis, serta satu unit telepon seluler merek Nubia warna silver.

Seluruh barang bukti bersama Maysar Munthe alias Umay kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(Syarif)

Posting Komentar

0 Komentar