Pembangunan rehap gedung 6 ruangan kelas
MTS Negeri 2 Langkat
berlokasi di Lingkungan.lV Kelurahan,Kampung lama
Kecamatan Besitang, dikerjakan oleh Kontraktor PT Nindiya karya, terkesan tidak transparan.
Pasalnya, pembangunan gedung pendidikan tersebut yang bersumber dari Anggaran APBN tahun 2026,
di sekitar lokasi tidak terlihat Papan Plank.
Jika di lokasi proyek rehab sekolah yang dikerjakan tidak ditemukan plang informasi, hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.
Sanksi yang dapat dijatuhkan oleh instansi pemilik proyek atau pengawas lapangan berkisar dari surat peringatan tertulis, instruksi penghentian sementara pekerjaan.
Akibat kelalaian tidak memenuhi spesifikasi administrasi,kontrak melanggar Perpres Nomor 8 tahun 2003.
Pemasangan plang ditujukan agar masyarakat sekitar mengetahui nama proyek, nama pemilik, lokasi,tanggal izin,yang dibiayai APBN APBD wajib ada papan plank. Baik anggaran dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dimulai dari perencanaan pelaksanaan tender hingga pelaksanaan proyek harus transparan. Menurut Kepres No.80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah,Kontraktor pelaksana wajib memasang ang proyek.
kontraktor pelaksana wajib memasang plang proyek, tidak terpasangnya papan nama proyek tersebut, kontraktor melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) sesuai Peraturan Presiden.
Wahyu selaku pengawas dari PT.Nindia Karya ketika
ditemui di lokasi proyek
Sabtu (12/9/2026) mengatakan, ini proyek kementerian PU pusat yang dikerjakan oleh
PT Nindia Karya BUMN.
Kami tidak perlu memasang papan plang, kata Wahyu.
Jika ada yang komplen suruh saja jumpi saya, kata pria mengaku asal bandung ini.
Kami dari perusahaan BUMN langsung dibawah printah presiden, katanya sambil
menunjukan gambar proyek.
Ia juga mengatakan bahwa proyek kami tidak perlu memasang papan plank, cetusnya dengan arogan.(R/az)
0 Komentar