fiksumnews / Labuhanbatu - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kabupaten Labuhanbatu bersama manajemen RSUD Rantauprapat terkait polemik video viral pelayanan pasien kecelakaan digelar tertutup dari awak media, Kamis (10/9/2026).
Rapat tersebut menjadi perhatian publik karena persoalan yang dibahas menyangkut pelayanan kesehatan dan kepentingan masyarakat luas.
Dengan tertutupnya akses wartawan, masyarakat tidak dapat mengetahui secara langsung apa saja yang dipertanyakan wakil rakyat kepada pihak RSUD, termasuk bagaimana DPRD menyikapi persoalan pelayanan pasien yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Media tentu menghormati mekanisme dan kewenangan DPRD dalam menjalankan RDP. Namun, ketika pembahasan menyangkut pelayanan publik, keselamatan pasien dan kualitas pelayanan rumah sakit daerah, masyarakat tentu memiliki hak untuk mengetahui hasil akhirnya.
Karena itu, awak media berharap DPRD Labuhanbatu melalui Komisi 4 dapat menyampaikan hasil RDP tersebut secara terbuka kepada publik.
Apa saja temuan DPRD? Apa penjelasan manajemen RSUD Rantauprapat? Apakah terdapat persoalan dalam pelaksanaan SOP pelayanan pasien?.
Dan langkah apa yang akan dilakukan DPRD maupun pihak rumah sakit agar persoalan serupa tidak kembali terjadi?.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian yang ditunggu masyarakat.
Terlebih sebelumnya, manajemen RSUD Rantauprapat telah menyampaikan klarifikasi terkait video viral tersebut.
Pihak rumah sakit menyatakan pasien korban kecelakaan telah menjalani triase dan mendapatkan penanganan medis sesuai kondisi kegawatdaruratannya.
Di sisi lain, video yang beredar di tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan dan memunculkan pertanyaan mengenai respons pelayanan di IGD.
Karena RDP telah dilakukan, publik kini menunggu hasil konkret dari gedung DPRD, bukan sekadar polemik yang berhenti pada klarifikasi masing-masing pihak.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD Labuhanbatu diharapkan dapat memberikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat mengenai kesimpulan rapat, rekomendasi yang dihasilkan, serta langkah tindak lanjut terhadap pelayanan RSUD Rantauprapat.
Media menunggu keterangan resmi dari dewan terhormat. Masyarakat juga berhak mengetahui apa hasil pengawasan wakil mereka terhadap persoalan pelayanan kesehatan yang menjadi perhatian publik.
Sebab, ketika pintu ruang rapat tertutup bagi wartawan setidaknya hasil rapat jangan sampai ikut tertutup bagi masyarakat.
Versi ini menempatkan “RDP tertutup” sebagai pintu masuk berita, tetapi fokus akhirnya adalah transparansi hasil RDP dan tanggung jawab DPRD kepada masyarakat.(Syarif)
0 Komentar