Peredaran BBM ilegal di Sumatera Utara diduga kuat berasal dari minyak kondenset asal Aceh'yang diolah secara manual di wilayah Kabupaten Langkat.
Lokasi penyulingan minyak kondenset ilegal tersebut tersebar di Kecamatan Padang Tualang,Tanjung Pura,dan Gebang. Dari sinilah BBM oplosan kemudian diedarkan ke berbagai wilayah.
Menurut informasi yang dapat di percaya, ratusan ribu liter BBM jenis pertalex , solar dan minyak tanah diduga telah beredar luas sejak bertahun-tahun ini, sehingga kualitas BBM oplosan ini sangat diragukan karena merupakan hasil oplosan dari kondenset.
Kondenset mentah dari Aceh masuk setiap malam, lalu disuling dan
dicampur,kemudian dijual kepasaran.
Pemasar mengaku pertalex dan solar dijual dengan harga dibawah standart,ujar sumber kepada fiksumnews.com, Kamis (10/9/2026).
Proses penyulingan dilakukan secara manual menggunakan drum dan pipa sehingga mengeluarkan asap hitam dan bau menyengat,ini sudah menjadi pemandangan biasa di lokasi pengolahan.
Aktivitas sebesar ini telah berjalan bertahun-tahun, pertanyaannya mustahil aparat penegak hukum tidak tau tentang kegiatan ilegal ini.
Lokasi penyulingan bukan di tengah hutan,tapi di pemukiman dan pinggir jalan lintas Desa.
Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pembakaran minyak kondenset sangat fatal.Selain merugikan negara tentang pajak BBM, oplosan minyak kondenset ini juga dapat merusak mesin kendaraan warga.
Dari sisi lingkungan,limbah hasil penyulingan dibuang sembarangan sehingga mengakibatkan tanah dan air sumur warga berpotensi tercemar logam berat.
Risiko ledakan juga tinggi seperti, percikan api bisa menghanguskan 1 kampung karena bahan yang diolah sangat mudah terbakar,kata Pengamat sosial Safi.i Gultom, SH.MH.
Safi.i Gultom, SH.MH ketika diminta tanggapannya tenta maraknya peredaran penggakutan
dan peredaran minyak ilegal ia juga mengatakan, praktik ini jelas melanggar ,UU Migas No.22 Tahun 2001 Pasal 53: Pengolahan tanpa izin dan Pasal 55: Pengangkutan tanpa izin.
Juga melanggar,UU PPLH No.32 Tahun 2009 Pasal 98,tentang pencemaran lingkungan dan UU Perlindungan Konsumen karena telah melakukan penipuan terhadap masyarakat,ujarnya.
Masyarakat mendesak Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolres Langkat, segera turun tangan untuk melakukan penggerebekan dan menututup semua lokasi.
Safi.i juga menegaskan, Kapolres Langkat jangan cuma razia pengecer kecil saja, pengusaha dan pemilik pabrik oplosan termasuk oknum yang membekingi jugak harus ditindak, jika tidak kegiatan ini akan terus berjalan.
Jangan sampai masyarakat menilai Polres Langkat terkesan menindak pilih kasih dan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara perbuatan yang jelas telah melanggar hukum dibiarkan tanpa ada tindakan tegas.(R,az)
0 Komentar