fiksumnews.com / Langkat - Kabar mengenai dugaan adanya permainan proyek yang bersumber dari dana tanggap darurat/DKP Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Langkat patut menjadi perhatian serius.
Terlebih, isu yang beredar menyebut adanya permintaan fee sebesar 17 persen dari nilai proyek, dengan rincian 12 persen di muka dan 5 persen dibelakang.
jika proyek yang dimaksud berkaitan dengan dana tanggap darurat, semestinya setiap rupiah anggaran benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
Tak tanggung-tanggung untuk dinas PUTR sendiri pemerintah pusat mengucurkan hampir 200 Meliar lebih untuk perbaikan infrastruktur program pasca banjir.
Dana dalam kondisi darurat seharusnya digunakan secara cepat, tepat, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan.
KPK Satgas Unit XIII yang berwenang diharapkan dapat memastikan dan segera melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) apabila terbukti melakukan kegiatan jual beli proyek di dinas terkait.(R,az)
0 Komentar