fiksumnews.com / Labuhanbatu - Gerak-gerik seorang wanita di kawasan parkiran Indomaret Jalan Urip, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, berujung penangkapan oleh personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Wanita berinisial TIARA BR. HUTAGALUNG (23) itu diamankan polisi pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan perempuan tersebut, petugas mengamankan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,41 gram bruto, serta satu unit telepon seluler iPhone warna merah.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Unit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA S.GTG, SH., setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi awal itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.
Sekitar pukul 16.30 WIB, tim tiba di lokasi dan mendapati seorang perempuan yang disebut menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan perempuan yang belakangan diketahui bernama Tiara Br. Hutagalung.
Dalam pemeriksaan, petugas disebut menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam casing (chasing) telepon seluler milik Tiara.
Petugas selanjutnya melakukan interogasi awal terhadap perempuan tersebut.
Dalam keterangan yang dituangkan dalam laporan kepolisian, Tiara disebut mengakui barang yang ditemukan merupakan miliknya.
Kepada petugas, ia juga disebut mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial “R”, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Selain barang bukti yang diduga sabu seberat 1,41 gram bruto, polisi turut mengamankan satu unit iPhone warna merah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, Tiara bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut, termasuk memburu pria berinisial “R” yang disebut dalam keterangan awal sebagai pihak yang memasok narkotika tersebut.
Penangkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat masih menjadi salah satu pintu penting bagi aparat dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Catatan: Status Tiara dalam perkara ini tetap merupakan terduga/tersangka sesuai perkembangan proses penyidikan, dan pembuktian mengenai tindak pidana serta peran masing-masing pihak sepenuhnya mengikuti proses hukum yang berlaku.
(Syarif)
0 Komentar