fiksumnews.com / Besitang - Sengketa lahan kebun sawit seluas 350,28 Hektare di Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat kini bergulir di Pengadilan Negeri Stabat.
Lahan tersebut dikuasai secara sepihak oleh,PT Agrinas Palma Nusantara (BUMN), padahal PT Sekoci mengklaim memiliki legalitas lengkap atas lahan tersebut.
Untuk mendapatkan keadilan,PT Sekoci resmi mendaftarkan gugatan ke pengadilan Negeri Stabat dengan perkara nomor: 70/Pdt.G/2026/PN Stb.
Kuasa Hukum PT Sekoci Ranto Sibarani, S.H., M.H, saat dikonfirmasi di sela-sela pemasangan plang perkara dan HGU jum'at
(11/9/2026) mengatakan, pihaknya keberatan atas tindakan tersebut.
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan PT Sekoci memiliki HGU Nomor: 02.02.14.06.200001/SHGU.02.02.00.2.0046 yang berlaku sampai tahun 2035.
Akhir Agustus lalu kami dari PT Sekoci telah hadir di Kantor Camat Besitang, tiba-tiba katanya kebun ini telah dikelola pihak ketiga PT Qari Cipta Harapan sebagai pendor,ujar Ranto..
Menurutnya, pengalihan pengelolaan itu dilakukan sebelum ada putusan pengadilan,dalam hal ini kami keberatan secara hukum,tegasnya.
Ranto juga menyoroti dasar penguasaan lahan oleh Satgas PKH.Ia menyebutkan, menurut Perpres Nomor 5 Tahun 2025 objek tersebut dijadikan kawasan hutan.
Secara fakta masyarakat lebih dulu sebelum ditunjuk menjadi kawasan hutan. Dalam berita acara Satgas PKH dibuat SK Menteri tahun 1982 tertulis kawasan hutan.Sedangkan masyarakat sudah bertani sejak tahun tujuh puluhan, jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan pertanian di lokasi itu sudah ada sejak lama, bahkan Koperasi PT Sekoci pembibitan di sini sudah ada sejak tahun 1975. Kegiatan pertanian sudah ada sebelum tahun 1982,kata dia.
Ranto mempertanyakan siapa yang keliru, karena PT Sekoci juga telah memiliki izin HGU dan izin Gubernur yang masih berlaku sampai tahun 2035, ujarnya.
Pertanyaannya,apakah hak yang telah diberikan negara diambil di luar hukum atau tanpa putusan pengadilan, tegas kuasa hukum PT Sekoci.
Ranto juga membeberkan perkembangan sidang,pada tanggal 3 September 2026 sudah digelar sidang pertama di Pengadilan Negeri Stabat.Para pihak telah dipanggil secara patut oleh hakim.
Dalam sidang itu,PT Qari Cipta Harapan, PT Agrinas, dan Satgas PKH,turut dipanggil,namun yang hadir hanya kuasa jukum PT Agrinas.Sidang selanjutnya akan digelar pada 16 September 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Stabat,kata Ranto.
Ia berharap semua pihak menghormati hak kliennya, kami berharap hormati hak klien kami PT Sekoci agar tidak merusak yang sudah dikelola sejak puluhan tahun dengan baik sebelum ada putusan pengadilan.
Ranto juga menanggapi tujuan Satgas PKH, tujuan bapak presiden jelas untuk memperbesar pemasukan negara dengan satgas PKH ini.Tapi jangan sampai nanti hanya memperbesar masukan bukan ke negara, pungkasnya.
Ia menambahkan PT Sekoci awalnya koperasi dan kini memiliki 76 orang pemegang saham yang merupakan pensiunan PTPN.Mereka semua berkontribusi terhadap negara ini,kata Ranto.
Di tempat terpisah, Samsumarno umas PT Qori Cipta Harapan mengatakan, pihaknya bekerja berdasarkan SK PT Agrinas dan kami mentataati hukum.
Kalaupun perkara ini sedang berjalan di pengadilan kami tidak mencampuri, dan bila nantinya kebun ini dinyatakan akan kembali kepada PT Sekoci kami tetap legowo," ujarnya.(R/az)
0 Komentar