Header Ads Widget

Ukpbj Klarifikasi Pembatalan Tender Di Wilayah Pemkab Madina.

fiksumnews.com / Madina - Menanggapi pemberitaan yang akhir-akhir ini beredar di media  ada beberapa hal penting yang ingin saya sampaikan kepada publik agar informasi tersebut tidak menjadi bola liar atau membentuk sentimen negatif terhadap proses pengadaan di Kabupaten Mandailing Natal.

Melalui wawancara  Kabiro fiksumnews.com Jumat 21 Agustus 2026, kabag lpse Madina menyampaikan klarifikasi Terkait pemberitaan yang menyoroti terjadinya tender gagal atau tender ulang, kami tegaskan bahwa tindakan tersebut sepenuhnya dijalankan berdasarkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:Pasal 51 ayat (2) huruf c: Menyatakan secara tegas bahwa tender/seleksi dinyatakan gagal dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.Pasal 51 ayat (7): Mengatur bahwa tindak lanjut dari tender/seleksi gagal, Pokja Pemilihan harus segera melakukan: (a) evaluasi ulang; (b) penyampaian penawaran ulang; atau (c) Tender/Seleksi ulang.Pasal 51 ayat (9): menegaskan Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b,
dilakukan untuk Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b sampai dengan huruf i termasuk tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
Dengan demikian, tender gagal dan tender ulang bukanlah sebuah kelalaian apalagi hal yang disengaja, melainkan mekanisme baku penegakan aturan yang sudah diatur dengan sangat jelas dalam regulasi nasional.

Kholik juga  manambahkan Saya selaku Plt. Kepala Bagian PBJ Kabupaten Mandailing Natal menegaskan bahwa seluruh tahapan evaluasi baik terhadap dokumen kualifikasi maupun dokumen penawaran peserta tender—dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel oleh Pokja Pemilihan. Proses ini bersih dari kepentingan pribadi maupun intervensi pihak luar.

Kegagalan tender pada beberapa paket pekerjaan konstruksi akhir-akhir ini bukan dikarenakan adanya keberpihakan seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan di ruang digital. Sebaliknya, hal itu terjadi karena dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran yang disampaikan oleh para peserta memang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun substantif yang telah ditetapkan.Meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat hanya demi mengejar formalitas serapan anggaran justru merupakan pelanggaran hukum berat. Tindakan ceroboh tersebut berisiko tinggi menimbulkan permasalahan fatal di kemudian hari, seperti proyek mangkrak, bangunan tidak fungsional, hingga potensi temuan kerugian keuangan negara.

UKPBJ Mandailing Natal menegaskan bahwa seluruh proses, hasil evaluasi, hingga alasan detail ketidaklulusan para peserta tender telah tercatat secara real-time di dalam sistem elektronik  https://spse.inaproc.id/madina. Segala data tersebut dapat diakses secara terbuka oleh publik melalui portal resmi lpse Mandailing Natal.

Kami sangat menghargai dan menghormati dedikasi rekan-rekan jurnalis serta penggiat media digital yang terus aktif mengawal jalannya pemerintahan di Kabupaten Mandailing Natal melalui fungsi kontrol sosial yang berimbang dan objektif.

Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar dapat dipahami secara utuh, jernih, dan berbasis aturan oleh seluruh lapisan masyarakat. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.(Rahman)

Posting Komentar

0 Komentar