fiksumnews.com / Langkat -Menanggapi pemberitaan mengenai kewajiban seluruh sekolah di Kabupaten Langkat memiliki akun media sosial,Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun, memberikan penjelasan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar mewajibkan sekolah aktif di media sosial, melainkan telah disertai pedoman teknis yang mengedepankan perlindungan peserta didik,Kamis (06/08/2026),
Ilham juga menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Nomor 400.3.5-0971/DISDIK/2026 tentang Penetapan SOP Pemanfaatan Media Sosial Sekolah untuk Publikasi Kegiatan dan Prestasi Sekolah sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan.
Menurutnya, pemberitaan yang sedang berkembang belum sepenuhnya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah dilengkapi dengan standar operasional yang mengatur secara rinci mengenai etika publikasi, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme persetujuan orang tua.
Lebih lanjut Ilhamsyah Bangun menambahkan,dasar kebijakan itu tidak lain juga salah satunya adalah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang saat ini sudah mengalami penurunan.
Sehingga dengan adanya kebijakan ini,diharapkan manakala melihat kegiatan- kegiatan dan aktivitas positif di seluruh satuan negeri dalam proses belajar mengajar, pembinaan dan pengembangan karakter peserta didik sehingga bukan hanya mutu pendidikan yang tercapai m,tetapi juga kepercayaan masyarakat akan dapat lebih ditingkatkan lagi,ujarnya.
“Tidak benar jika kebijakan ini dianggap membuka peluang penyebaran data pribadi anak. Justru SOP yang kami terbitkan mengatur secara tegas bahwa data pribadi peserta didik harus dilindungi dan tidak boleh dipublikasikan sembarangan,” ujar Ilhamsyah Bangun.(red)
0 Komentar