fiksumnews.com / Langkat -Perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Putri Hijau diduga telah banyak melakukan pelanggaran terhadap peraturan Pemerintah.
Hal ini di ungkapkan Suhardi pada Sabtu 31 Agustus 2026 kepada awak media fiksumnews.com,mantan pengurus serikat buruh SBSI sekaligus Eks karyawan di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Suhardi menuturkan dirinya bekerja di perusahaan PT.Putri Hijau Selama 8 tahun dengan upah yang ia terima setiap bulannya sebesar Rp,3.100.000.
Berdasarkan SK.Gubernur Sumut No:188.44/908.KPTS 2025.UMK Kabupaten Langkat tahun 2026 sebesar Rp 3.402.892,maka dalam hal upah perusahaan telah mengangkangi peratutan pemerintah, kata Suhardi.
Ia menambahkan, pada waktu saya masih bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersebut dan hak-hak buruh tetap saya sampaikan melalui PKB.
Hingga saat ini upah yang di terima karyawan masih tetap dibawah stan
dart UMP/UMK,pada saat itu saya tetap perjuangkan melalui serikat buruh SBSI agar semua hak-hak buruh bisa terpenuhi sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Suhardi juga mengatakan pelanggaran yang dilakukan PT.Putri Hijau bukan saja tentang upah yang dibayarkan dibawah Standart UMP/UMK,tapi bagi karyawan yang
dianggap tidak setuju dengan kebijakan perusahaan ini.bisa menjadi masalah bagi karyawan itu sendiri.
Dengan berbagai alasan bahkan ada semacam tekanan agar si karyawan dapat membuat surat pengunduran diri,ucapnya.
Lebih lanjut Suhardi menambahkan, seperti yang saya alami di dalam perusahaan saya juga sebagai sekretaris organisasi Buruh SBSI, untuk itu saya berhak untuk melakukan pembelaan tentang hak-hak anggota SBSI.
Ironisnya apa yang saya lakukan mungkin bagaikan duri di
dalam daging bagi perusahaan, sehinga saya terus mendapat tekanan dalam bekerja. Padahal saya hanya menjalankan amanah dari peraturan pemerintah.
Dengan terpaksa saya menanda tangani surat pengunduran diri dengan surat yang telah mereka siapkan,ucap Suradi.
Ketika ditanya apa saja peraturan yang dilanggar oleh perusahaan Suradi mengatakan, diantaranya tentang upah di bawah standart UMP/UMK. Pekerja juga tidak diberikan pasilitas seperti alat Pelindung Diri(APD) seperti helm,sepatu boot.,baju,dan sarung tangan ini juga suatu pelanggaran, kata dia.
Kepala Tata Usaha (KTU) PT.Putri Hijau, Bambang yang mewakili pihak managemen ketika di temui dikantornya,sabtu 31 Agustus 2026 saat ditanya tentang permasalahan tersebut ia engan menjelaskan. Maaf
saya tidak dapat menjelaskan hal ini karena ini bukan ranah saya,kata Bambang.
Terkait berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan PT.Putri Hijau, kepala bidang investigasi LSM
KPK.RI Kabupaten Langkat
Khairuddin ketitaka dimintai tanggapannya tentang Kasus tersebut.Khairuddin mengatakan, terkait tidak diberikan secara gratis APD oleh Perusahaan ini adalah pelanggaran karena itu hak Dasar K3,dan wajib hukumnya didasari oleh UU No:1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja Pasal 9 & 14.
Peraturan Pemerintah(PP)
No:50 tahun 2012.SMK3 permenaker No:8tahun 2024.tentang alat pelindung diri.UU No:13 tahun 2003.Jo UU Cipta kerja pasal 86 ayat 1, maka bagi perusahaan yang membayar upah dibawah standart UMP/UMK atau lebih rendah dari
standart pemerintah adalah
pelanggaran, kata Khairuddin.
Oasilitas APD itu adalah tangung jawab perusahaan,karena pekerja di perkebunan sangat rawan terjadinya kecelakaan kerja dan bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak mematuhi peraturan tersebut adalah pelanggaran termasuk pidana dan dapat di denda kata Khairuddin.(R/az)
0 Komentar