fiksumnews.com / Labuhanbatu - Persatuan Pemuda Revolusi Sumatera Utara (PPR-SU) meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui bidang pengawasan untuk melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan tiga jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pemberian uang kepada sejumlah mahasiswa yang disebut-sebut berhubungan dengan upaya meredam atau menghentikan rencana aksi demonstrasi.
PPR-SU menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh guna memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan disiplin maupun kode etik yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.
Ketua PPR-SU, Heri Faysal Hasibuan, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan institusi terkait dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, langkah atau sanksi lebih lanjut tentu perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif.
"Kami meminta Kejagung RI melalui bidang pengawasan segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami meminta agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sesuai aturan," kata Heri dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan persoalan tersebut, Heri kemudian menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi, S.H., M.H., melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, Rizaldi menyampaikan bahwa pihak yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman berupa pembinaan.
"Sudah dijatuhi hukuman untuk dilakukan pembinaan, Bang," kata Rizaldi dalam pesan WhatsApp, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 09.04 WIB.
Saat kembali ditanya apakah hukuman tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dimaksud, Rizaldi menjelaskan bahwa arahnya demikian.
"Arah-nya ke situ, Bang, makanya dilakukan pembinaan," jelas Rizaldi.
Heri kemudian menanyakan mengenai tingkat pelanggaran yang dikenakan. Rizaldi menyebut bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori disiplin ringan.
Selanjutnya, Heri mempertanyakan ketentuan atau pasal yang dikenakan terhadap ketiga jaksa tersebut. Rizaldi kemudian meneruskan keterangan dari bidang pengawasan yang berbunyi:
"Diberikan bimbingan dan pembinaan supaya lebih berhati-hati ke depannya."
"Hanya itu aja, Bang, dari bidang pengawasan," ujar Rizaldi.
Menanggapi keterangan tersebut, Heri kemudian mempertanyakan kembali bentuk pembinaan yang diberikan.
"Iya ya, Bang. Ke depannya lebih berhati-hati. Berarti ke depannya bisa diulangi lagi dengan hati-hati," ujar Heri dalam percakapan tersebut sambil mengirim emoticon senyum.
PPR-SU menyatakan tetap menghormati proses pemeriksaan serta kewenangan internal Kejaksaan. Heri berharap penanganan persoalan tersebut dapat dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak muncul spekulasi yang berkepanjangan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran, ketentuan pasal disiplin atau kode etik yang secara spesifik dikenakan kepada ketiga jaksa tersebut, maupun bentuk hukuman atau pembinaan yang diberikan.(Syarif)
0 Komentar