Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah toko handphone di Jalan K.F. Tandean, Kota Tebing Tinggi. Seorang pria berinisial DR alias IB (43) berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait pembongkaran toko handphone dan kehilangan sejumlah barang.
"Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Elang Sakti melakukan olah TKP, mengumpulkan sejumlah petunjuk serta memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku," ujar Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H.
Peristiwa pencurian diketahui pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat kepala toko tiba untuk membuka toko, ditemukan pintu dalam kondisi terbuka dan bagian dalam toko telah berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah handphone yang berada di etalase dan tempat penyimpanan diketahui telah hilang. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta, dengan jumlah sekitar 150 unit handphone baru maupun bekas dari berbagai merek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku.
Pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim berhasil mengamankan DR alias IB di rumah saudaranya di Desa Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Saat dilakukan pemeriksaan dan diperlihatkan rekaman CCTV, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial W.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos singlet warna putih yang diduga berasal dari hasil kejahatan, satu topi serta satu kaos warna hitam yang digunakan saat melakukan pencurian.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Tim Jatanras Elang Sakti masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus tersebut.(Kn).
0 Komentar