Header Ads Widget

​Curi Kabel Tower XL Smart di Hinai, Seorang Pelaku Ditangkap Warga dan Polisi

fiksumnews.com | ​Langkat – Personel Polsek Hinai jajaran Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial PB (31), pelaku pencurian kabel power PRU milik PT Huawei/XL Smart di Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat,00 Sumatera Utara, Selasa (4/8/2026) dini hari.

​Pengungkapan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VIII/2026/SPKT/POLSEK HINAI/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tertanggal 4 Agustus 2026.

​Kapolsek Hinai, AKP Hari Mulyadi, melalui Kanit Reskrim Ipda Yasir Rahman, S.H., membenarkan penangkapan tersangka asal Kabupaten Karo yang berdomisili di Kecamatan Gebang, Langkat tersebut.

​"Tersangka PB diamankan setelah tertangkap tangan oleh pelapor dan warga sekitar saat sedang memotong kabel tower. Satu pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran," ujar Ipda Yasir.

​Aksi pencurian ini terungkap ketika pelapor, Selamet Riadi (42), menerima laporan terkait dugaan pencurian kabel di Tower XL Smart SUM-SU-STB-1352 Paya Perupuk Langkat, Dusun II, Desa Cempa, sekitar pukul 02.30 WIB.

​Mendapat informasi tersebut, Selamet bersama dua saksi, Sendi Gunawan (25) dan Muhammad Ridwan (40), langsung menuju lokasi kejadian. Di TKP, mereka mengepung lokasi dan berhasil mengamankan tersangka PB, sementara rekannya kabur dari sergapan warga.

​Petugas Unit Reskrim Polsek Hinai yang menerima laporan warga langsung bergerak menuju TKP untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti. 

​Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa: ​Kabel power PRU sepanjang 300 meter. ​1 buah gunting pemotong kabel. ​1 buah tang. ​1 buah kunci pas ring ukuran 13 dan ​1 buah pisau. Terang Ipda Yasir Rahman, S.H..

​Akibat insiden tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materiel mencapai Rp15.000.000.

​Saat diperiksa, tersangka PB mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Hinai guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023n tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan), tegas Ipda Yasir Rahman, S.H.(red)

Posting Komentar

0 Komentar