fiksumnews.com / Labuhanbatu - Tersangka, RR alias Robi, 27 tahun, diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Dusun Padang Mahondang, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu, (25/7), sekitar pukul 01.00 WIB. Operasi penangkapan dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA R. Situngkir, S.H.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Untuk memastikan informasi itu, personel diterjunkan menyamar sebagai calon pembeli.
“Setelah transaksi terjadi, tim langsung bergerak mengamankan pelaku beserta barang bukti. Modus penyamaran ini dilakukan untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana sebelum penangkapan,” kata Hardiyanto.
Dalam penggeledahan, polisi menyita tiga bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,26 gram dan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu seberat bruto 0,17 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi, empat alat hisap sabu (bong), serta satu kotak rokok merek Xena.
Kepada penyidik, tersangka mengaku barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan akan dijual. Ia juga mengaku memperoleh barang itu dari seorang pria yang dipanggil A.
“Identitas pemasok masih kami dalami. Tim terus melakukan pengembangan untuk memburu orang yang disebut pelaku sebagai pemasok sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah ini,” ujar Hardiyanto.
SÃ at ini tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan. Sementara itu, pria berinisial A yang disebut sebagai pemasok masih dalam penyelidikan.(Syarif)
0 Komentar