Header Ads Widget

Pemerasan Pakai Dasi vs Pemerasan Pakai Kamera

rakyatauditor.com / Meranti - Perbuatan buruk tidak mengenal profesi. Ia melekat pada oknum, bukan pada seragam yang dipakai.

Belakangan kita sering mendengar kasus pemerasan. Dua profesi yang paling sering disebut: wartawan dan  PNS, Keduanya punya celah yang sama untuk "bermain" ketika berhadapan dengan masyarakat.

Wartawan, ketika turun investigasi menemukan sebuah kasus. Seharusnya fakta itu ditulis, diuji, lalu dimuat untuk kepentingan publik. Itu amanat UU No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Tapi ada oknum yang membelokkan. Data kasus tidak jadi berita, tapi jadi "alat tawar" untuk mendapatkan uang.

Di sisi lain, PNS. Ketika masyarakat mengurus izin usaha, izin tempat, atau sertifikat tanah. Seharusnya biayanya jelas sesuai aturan pusat dan daerah. Itu amanat, UU No. 20 Tahun 2023 dan Sumpah Jabatan,  
Tapi ada juga oknum yang mematok harga "di luar pagar". Selisihnya masuk kantong pribadi.

Secara substansi, sama-sama pemerasan. Sama-sama menyalahgunakan kewenangan dan kepercayaan publik.

Lalu pertanyaannya: Mengapa jika mencuat, yang lebih ramai dibicarakan justru oknum wartawan?

Pemerhati keterbukaan publik, Sanusi kepada media ini, Sabtu 11/7/2026, punya analogi yang menampar:  
_"Pencuri ayam kalau ketahuan, habis digebukin massa lalu diproses APH. Tapi perampok uang rakyat bermiliar-miliar, yang pakai dasi, justru tidak jadi pembicaraan hangat. Kenapa? Karena mereka merampok uang rakyat pakai dasi."_

Nah, di sinilah letak persoalannya.  
Oknum wartawan "kelihatan" di lapangan. Bawa kamera, bawa catatan, mudah diidentifikasi. Maka saat berbuat salah, gampang jadi tontonan.  
Sementara oknum PNS yang bermain di balik meja birokrasi, dengan stempel dan tanda tangan, seringkali "lebih rapi". Kerugiannya ke negara bisa ratusan juta, tapi prosesnya senyap dan bertele-tele.

Ini bukan soal membela profesi. Ini soal keadilan dalam bersikap.  
Misalnya jangan sampai publik punya standar ganda. Mengecam keras pemerasan Rp500 ribu oleh oknum wartawan, tapi diam saat ada pungli Rp50 juta di pengurusan surat oleh oknum PNS.

Kedua-duanya harus dilawan. Karena korbannya sama: masyarakat.

Wartawan harus kembali ke marwahnya sebagai penyampai informasi ke publik,  
PNS harus kembali ke sumpahnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Bukan "pedagang jasa" di balik loket pelayanan.

Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tanpa pandang dasi, tanpa pandang kamera. 

Karena pada akhirnya, pemerasan tetaplah pemerasan. Mau pakai dasi atau pakai kamera, tetap mencederai keadilan, tutup Sanusi.(Zikri)

Posting Komentar

0 Komentar