fiksumnew.com / Labuhanbatu - Fenomena tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi berkedok KTV (karaoke) namun kenyataannya menyediakan fasilitas dugem (klub malam) dan peredaran narkoba .
Tempat-tempat ini menyalahgunakan izin usaha dengan beroperasi hingga subuh, menampilkan dentuman musik DJ, menyediakan minuman keras, hingga menjadi sarang peredaran narkoba.
Sebagai langkah antisipasi Pemerintah daerah setempat berhak menindak dan menyegel tempat hiburan yang melanggar ketentuan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan melalui kegiatan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) pada Kamis, (9/7/2026) ditemukan fakta bahwa sedikitnya enam Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Kompleks Ruko DL Sitorus, Jalan H. Adam Malik (By Pass), Kecamatan Rantau Selatan, Rantauprapat, nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Perizinan Labuhanbatu .
Berdasarkan aduan masyarakat mengatakan bahwa kehadiran keenam THM ini sudah dalam tahap yang sangat mengkhawatirkan dan merusak ketenteraman warga. Masyarakat mengeluhkan dentuman musik keras yang beroperasi hingga subuh, serta maraknya aktivitas mencurigakan di sekitar ruko yang diduga kuat menjadi transaksi barang haram.
Warga merasa cemas akan masa depan generasi muda di Rantauprapat jika pembiaran ini terus berlanjut.
Aktivitas ilegal ini sengaja dibiarkan beroperasi nonstop hingga memicu klaster kriminalitas baru, termasuk catatan hitam kasus kematian pengunjung akibat overdosis serta dugaan keterlibatan oknum aparat.
Berdasarkan salah satu pengunjung mengatakan bahwa praktik peredaran narkotika di dalam ruang-ruang (room) KTV tersebut terkesan sangat bebas dan terorganisir dengan rapi.
Pengunjung mengaku bahwa pil ekstasi maupun zat kimia berbahaya lainnya sangat mudah didapatkan cukup dengan memesan melalui jaringan pekerja internal KTV, sehingga lokasi-lokasi tersebut menjadi "surga aman" bagi para penikmat dunia gemerlap malam tanpa tersentuh hukum.
Berikut adalah nama jenam THM yang menjadi sorotan utama investasi:
1. Sing Together (ST Ktv) – Diduga Milik AC (Agus Chinese)
2. Raja Ktv (RPJ) – Dikelola Residivis Narkoba berinisial RPJ.
3. Blink Ktv & Es Cobb Ktv – Dikelola Owner berinisial DD (Dedi)
4.The Blues Ktv (Eks Edelweis)
5.Sabtu Ktv .
6.Enjoy Ktv
Kapolres Labuhanbatu dan Kapolda Sumatera Utara diminta turun tangan melakukan penindakan hukum pidana secara tegas tanpa tebang pilih, guna membersihkan wilayah Rantauprapat dari jaringan peredaran narkotika yang berlindung di balik bisnis hiburan malam.(Sy)
0 Komentar