fiksumnews.com / Meranti - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024 telah naik ke tahap penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Meranti. Di tengah sulitnya ekonomi, praktik korupsi dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Hal itu disampaikan Kejari Meranti dalam surat balasan No. B-1049/L.4.21.4/Fd.1/06/2026 tertanggal 5 Juni 2026, menanggapi surat konfirmasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Kepulauan Meranti No. 01/PD-IWO/IV/2026 tanggal 3 Juni 2026.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran BBM pada Bagian Umum Sekretariat Daerah telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 29 April 2026," tulis Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Penyidik Muhammad Ulinnuha, S.H.
Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, alat bukti, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Oleh karena itu, Kejari Meranti belum dapat menyampaikan pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka maupun target waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami mohon kepada seluruh pihak untuk memberikan kesempatan kepada penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Muhammad Ulinnuha.
Setiap perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik nantinya akan diinformasikan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti pada waktu yang tepat.(deki)
0 Komentar