Header Ads Widget

Barak Narkoba Serta Judi Tembak Ikan Beroperasi Di Stabat Dan Wampu,Kapolsek Tutup Mata

fiksumnews.com / Langkat - Menjamurnya lokasi perjudian yang diduga juga menjadi barak lokasi narkoba di wilkum polsek Stabat hingga saat ini masih terus beroperasi tak tersentuh hukum, Minggu (21/06/26).

Pantauan dan Informasi, Praktek perjudian meja tembak ikan dan barak narkoba di Wilayah Hukum Polsek Stabat Polresta Langkat itu kuat kebal hukum sehingga aparat kepolisian tidak mampu melakukan penggrebekan dan penutupan lokasi tersebut.

Anehnya aparat penegak hukum seakan tidak mengayomi warga dan masyarakat yang sudah mengeluh terkait adanya praktek perjudian serta barak narkoba lewat Aduan Masyarakat (Dumas), Polsek Stabat Polresta Langkat hingga kini tidak ada melakukan tindakan apapun ataupun Nihil.

Warga masyarakat dusun Paya Jongkong Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu,sudah melaporkan adanya barak narkoba yang dikelola oleh seorang pria berinisial Jun.

Tempat strategis kawasan Desa Stabat Lama, yang bersebelahan dengan Dusun Mekar Jaya dan Dusun Paya Kandis, tak pernah tersentuh hukum.

Warga kini semakin tidak percaya dengan penegakan hukum dan tidak tau lagi harus bagai mana mengatasi terkait adanya barak narkoba yang menjamur di tempat kami, ujar warga Paya Jongkong.

Sudah segala upaya yang dilakukan Masyarakat dengan secara baik tanpa melakukan perbuatan anarkis, namun toh juga penegak hukum tidak ada bereaksi.

Salah satu, Lokasi perjudian tersebut lokasinya tidak jauh dari Polsek, namun barak-barak narkoba tersebut terus saja beroperasi hingga saat ini tanpa ada penindakan sedikit pun dari kepolisian.

Yang jadi pertanyaan warga kepada lihak kepolisian, apakah Kapolsek dan Kanit diduga sudah terima upeti dari bandar narkoba dan judi pidana 303, ucap seorang warga sekitar.

"Karena baarakaa narkoba dan judi tembak ikan tersebut hingga kini masih terus beroperasi dan kabarnya tidak tersentuh hukum, Pak ", yang mengaku seorang warga diseputaran lokasi yang enggan disebut namanya.

Lanjutnya, pada hal judi sudah jelas dilarang sesuai Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, Namun herannya lokasi tersebut tidak tersentuh hukum dan bandarnya kebal hukum. Bahkan lokasi perjudian tersebut juga diduga sebagai transaksi para pengguna narkoba.

Terpisah, Kapolsek Stabat Akp Zulkarnain,SH ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp tidak pernah menjawab pesan singkat awak media. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar