Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika diwilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RPP (35), yang diketahui merupakan residivis, diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Simalungun Gang Flamboyan, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu sore (2/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindak lanjuti laporan itu, Kanit Idik 1, Ipda Hadi Priyono, S.H., bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
"Saat situasi dinilai tepat, tim Sat Resnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Simalungun, tepatnya di halaman sebuah rumah", ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Minggu (10/5).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan berat 0,34 gram, satu bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp154.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang di Kampung Pon. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kini tersangka dan seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.(Kn).
0 Komentar